Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Sabtu, 13 November 2021 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
“Dan ketika dalam satu peraturan tindakan itu tidak dilarang, tidak disebutkan, namun bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa norma kehidupan yang berlaku di Indonesia tidak hanya sebatas norma hukum saja. Tetapi juga ada norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.
“Jadi saya rasa tekait legalisasi jinah bahwa ketika satu tindakan tidak diatur atau tidak dilarang dalam satu peraturan, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan atau dibebaskan,” katanya.
Menurutnya, ketakutan yang ada di masyarakat mengenai hal itu adalah persepsi yang kurang tepat. Karena Permendikbudristek itu adalah jawaban atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus selama ini.
“Jadi saya rasa ketakutan tersebut salah besar karena permendibudristek ini jawaban untuk para korban dan juga untuk bisa menciptakan ruang aman untuk kekerasan seksual di kampus,” pungkasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa norma kehidupan yang berlaku di Indonesia tidak hanya sebatas norma hukum saja. Tetapi juga ada norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.
“Jadi saya rasa tekait legalisasi jinah bahwa ketika satu tindakan tidak diatur atau tidak dilarang dalam satu peraturan, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan atau dibebaskan,” katanya.
Menurutnya, ketakutan yang ada di masyarakat mengenai hal itu adalah persepsi yang kurang tepat. Karena Permendikbudristek itu adalah jawaban atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus selama ini.
“Jadi saya rasa ketakutan tersebut salah besar karena permendibudristek ini jawaban untuk para korban dan juga untuk bisa menciptakan ruang aman untuk kekerasan seksual di kampus,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :