Klaster Sekolah Terus Meningkat, Depok Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kamis, 18 November 2021 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cerita Naira, Pelajar yang Wakili Indonesia di Program Future Doctor Harvard
Surat ederan itu juga memerintahkan satan Dinas Pendidikan untuk melakukan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, serta bagi siswa SMP/MTS/ SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh Satuan Pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas. “Waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” paparnya.
Dinas Pendidikan diminta aktif berkoordinasi dengan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada wali kota. “Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini serta melaporkan kepada Wali Kota Depok,” pungkasnya.
Surat ederan itu juga memerintahkan satan Dinas Pendidikan untuk melakukan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, serta bagi siswa SMP/MTS/ SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh Satuan Pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas. “Waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” paparnya.
Dinas Pendidikan diminta aktif berkoordinasi dengan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada wali kota. “Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini serta melaporkan kepada Wali Kota Depok,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :