Klaster Sekolah Terus Meningkat, Depok Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kamis, 18 November 2021 - 14:48 WIB
loading...
Klaster Sekolah Terus Meningkat, Depok Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 klaster sekolah.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTMT ). Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa terdapat angka kasus cukup tinggi dari klaster PTMT di Depok.



Oleh karena itu, penyelenggaraan PTMT diputuskan dihentikan sementara. “Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara. Setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembai penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT,” tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edarannya, Kamis (17/11/2021).

Dengan penghentian PTM ini maka kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali digelar secara online. “Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas,” tukasnya.



Surat ederan itu juga memerintahkan satan Dinas Pendidikan untuk melakukan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, serta bagi siswa SMP/MTS/ SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh Satuan Pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas. “Waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” paparnya.

Dinas Pendidikan diminta aktif berkoordinasi dengan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada wali kota. “Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini serta melaporkan kepada Wali Kota Depok,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6456 seconds (0.1#10.140)