Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati
Senin, 08 Juni 2020 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Ada sekolah swasta yang sudah mengurangi biaya SPP dari sebelum pandemi Covid-19. Namun, sebagian sekolah tetap memberlakukan SPP seperti dalam kondisi normal.
"Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonominya. Pihak yayasan menuntut orang tua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut PAT," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu menerangkan diduga strategi itu digunakan pihak yayasan untuk menekan para orangtua agar ada uang masuk ke kas sekolah. Ancaman tidak bisa meengikuti PAT merupakan pelanggaran terhadap hak anak di bidang pendidikan.
"Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah meskipun orangtua menunggak SPP selama pandemi Covid-19. Hak anak dilindungi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak," tutur perempuan lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Menurut ketentuan perundang-undangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
"Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonominya. Pihak yayasan menuntut orang tua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut PAT," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/6/2020).
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu menerangkan diduga strategi itu digunakan pihak yayasan untuk menekan para orangtua agar ada uang masuk ke kas sekolah. Ancaman tidak bisa meengikuti PAT merupakan pelanggaran terhadap hak anak di bidang pendidikan.
"Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah meskipun orangtua menunggak SPP selama pandemi Covid-19. Hak anak dilindungi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak," tutur perempuan lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Menurut ketentuan perundang-undangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.
Lihat Juga :