Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet
Kamis, 09 Desember 2021 - 19:40 WIB
loading...
Siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek siap menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada Desember 2021. Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Mau Daftar SNMPTN di UGM, Intip Daya Tampung Jurusan Soshum dan Saintek
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima, tambah Menteri Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabit/bulan.
“Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan,” kata Mendikbudristek.
Baca juga: Teliti Limbah Batik, Siswa MAN 4 Bantul Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional
“Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Mau Daftar SNMPTN di UGM, Intip Daya Tampung Jurusan Soshum dan Saintek
Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima, tambah Menteri Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabit/bulan.
“Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan,” kata Mendikbudristek.
Baca juga: Teliti Limbah Batik, Siswa MAN 4 Bantul Juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional
Lihat Juga :