Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet
Kamis, 09 Desember 2021 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
Ada pun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya. “Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya,” pesan Mendikbudristek.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada 2021 diatur dalam Persesjen No 4/2021. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan, nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada Desember.
“Tambahan bantuan kuota pada Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021,” kata Hasan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada 2021 diatur dalam Persesjen No 4/2021. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan, nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada Desember.
“Tambahan bantuan kuota pada Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021,” kata Hasan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
(mpw)
Lihat Juga :