Organisasi Guru Beri 3 Catatan Kritis Terkait Pemerkosaan Santriwati di Bandung

Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:46 WIB
loading...
Organisasi Guru Beri...
Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)Iman Zanatul Haeri. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) sangat prihatin dan mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di kota Bandung. Guru bejat tersebut melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati rata-rata berumur 16-17 tahun mengakibatkan 8 santri sampai melahirkan, 2 lainnya hamil.

P2G memberikan 3 catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti: pesantren , seminari, pasraman, dan dhammasekha.



Pertama, perihal kasus kekerasan seksual oleh guru pesantren di Kota Bandung, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka.

“Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu,” ungkap Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G melalui siaran pers, Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, apalagi yang bersangkutan merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya. Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.



P2G mengapresiasi langkah sigap Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban. “P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu, mengingat pelaku kan tokoh agama yang cukup disegani di kota Bandung,” lanjut guru madrasah ini.

P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat mesti dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, apalagi mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun.

Kedua, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh. Mereka orang dewasa dan berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidik yang direkrut yayasan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
P2G Ungkap Plus Minus...
P2G Ungkap Plus Minus Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Riwayat Pendidikan Nikita...
Riwayat Pendidikan Nikita Mirzani, Ternyata Pernah Mondok di Pesantren
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren
Atase Agama Kedubes...
Atase Agama Kedubes Arab Saudi Siap Beri Rekomendasi Santri Darunnajah Belajar di Tanah Suci
Penerimaan Polri Ada...
Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?
Libur Sekolah Selama...
Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 Berisiko Sebabkan Learning Loss
Edaran Kemenag tentang...
Edaran Kemenag tentang Makan Bergizi Gratis, Ini Jadwal Pembagian Makanannya di Pesantren
Rekomendasi
Kontroversi Mandatory:...
Kontroversi Mandatory: IBF Paksa Daniel Dubois vs Derek Chisora
Profil Ibrahim Traore,...
Profil Ibrahim Traore, Penguasa Burkina Faso yang Disebut Bakal Gratiskan Pendidikan SD hingga Kuliah
Kembaran Honda Vario...
Kembaran Honda Vario 160 di Asia Tenggara: Spesifikasi, Perbedaan, dan Perkiraan Harga
Khalwat, Berduaan Bukan...
Khalwat, Berduaan Bukan Mahram Bentuk Kemungkaran yang Sering Diremehkan Wanita
Guru Perempuan Ini Hamil...
Guru Perempuan Ini Hamil dan Lahirkan Bayi dari Siswa Kelas 6 SD, Akhirnya Dipenjara
Siapa Jenderal TNI Purn...
Siapa Jenderal TNI Purn Try Sutrisno? Panglima TNI Era Orba yang Dukung Pergantian Wapres Gibran
Berita Terkini
MNC University dan ASQI...
MNC University dan ASQI Jajaki Kerja Sama Penguatan Kompetensi Layanan dan Pengalaman Pelanggan
14 menit yang lalu
THE AUR 2025, Ini 10...
THE AUR 2025, Ini 10 Universitas Indonesia yang Masuk Peringkat Terbaik Asia
22 menit yang lalu
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Panduan Lengkap Rute...
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
10 jam yang lalu
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
19 jam yang lalu
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
20 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved