Dirjen Pendis: Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Akomodir Kepentingan Pesantren
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Muhammad Ali Ramdhani mengakui, kementeriannya tengah mengusulkan pembentukan Ditjen Pesantren. Keberadaan Ditjen ini penting untuk mengakomodir kepentingan pesantren yang selama ini dinaungi Ditjen Pendidikan Islam.
Saat ini, proses pembentukan Ditjen Pesantren hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Progresnya sepanjang yang saya tahu, sudah diajukan oleh Kementerian Agama, mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain, Menpan RB, Menkeu, juga Presiden,” kata Prof. Muhammad Ali Ramdhani disela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, sampai saat ini Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum ditandatangani. Sebab, domain Kemenag hanya sebatas pengusulan dan selanjutnya menjadi kewenangan dari stakeholder lain seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Presiden Jokowi.
Namun, Prof. Ali Ramdhani atau yang sering disapa Prof. Dhani, belum bisa memastikan apakah pembentukan Ditjen Pesantren tersebut dipastikan jadi atau tidak. mengingat, saat ini pemerintah juga sedang melakukan pengurangan jabatan tingkat eselon I.
"Yakin jadi? kan sekarang lagi pengurangan eselon 1 ya jadi antara jadi dan tidak jadi saya tidak tahu juga tergantung presiden. Bukan presiden juga sih ada Menpan RB, Menkeu dan sebagainya," ujarnya.
Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, latar belakang pembentukan Ditjen Pesantren karena lembaga non formal ini memang dianggap khas dan unik. Disahkannya UU Pesantren juga menjadi trigger pembentukan ditjen baru di lingkungan Kemenag.
Jika pengajuan Ditjen Pesantren disahkan, otomatis ke depannya Ditjen Pendidikan Islam hanya mengelola lembaga pendidikan seperti madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Saat ini, proses pembentukan Ditjen Pesantren hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Progresnya sepanjang yang saya tahu, sudah diajukan oleh Kementerian Agama, mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain, Menpan RB, Menkeu, juga Presiden,” kata Prof. Muhammad Ali Ramdhani disela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, sampai saat ini Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum ditandatangani. Sebab, domain Kemenag hanya sebatas pengusulan dan selanjutnya menjadi kewenangan dari stakeholder lain seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Presiden Jokowi.
Namun, Prof. Ali Ramdhani atau yang sering disapa Prof. Dhani, belum bisa memastikan apakah pembentukan Ditjen Pesantren tersebut dipastikan jadi atau tidak. mengingat, saat ini pemerintah juga sedang melakukan pengurangan jabatan tingkat eselon I.
"Yakin jadi? kan sekarang lagi pengurangan eselon 1 ya jadi antara jadi dan tidak jadi saya tidak tahu juga tergantung presiden. Bukan presiden juga sih ada Menpan RB, Menkeu dan sebagainya," ujarnya.
Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, latar belakang pembentukan Ditjen Pesantren karena lembaga non formal ini memang dianggap khas dan unik. Disahkannya UU Pesantren juga menjadi trigger pembentukan ditjen baru di lingkungan Kemenag.
Jika pengajuan Ditjen Pesantren disahkan, otomatis ke depannya Ditjen Pendidikan Islam hanya mengelola lembaga pendidikan seperti madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).