Dirjen Pendis: Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Akomodir Kepentingan Pesantren
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:36 WIB
loading...
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Muhammad Ali Ramdhani disela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12). Foto/Dok/Humas Pendis Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Muhammad Ali Ramdhani mengakui, kementeriannya tengah mengusulkan pembentukan Ditjen Pesantren. Keberadaan Ditjen ini penting untuk mengakomodir kepentingan pesantren yang selama ini dinaungi Ditjen Pendidikan Islam.
Saat ini, proses pembentukan Ditjen Pesantren hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: 5 Anak ber-IQ 146 Jadi Mahasiswa Termuda di Kampus Terbaik Dunia
“Progresnya sepanjang yang saya tahu, sudah diajukan oleh Kementerian Agama, mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain, Menpan RB, Menkeu, juga Presiden,” kata Prof. Muhammad Ali Ramdhani disela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, sampai saat ini Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum ditandatangani. Sebab, domain Kemenag hanya sebatas pengusulan dan selanjutnya menjadi kewenangan dari stakeholder lain seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Presiden Jokowi.
Namun, Prof. Ali Ramdhani atau yang sering disapa Prof. Dhani, belum bisa memastikan apakah pembentukan Ditjen Pesantren tersebut dipastikan jadi atau tidak. mengingat, saat ini pemerintah juga sedang melakukan pengurangan jabatan tingkat eselon I.
Baca juga: 4 Tips Bikin Portofolio Keren untuk Melamar Kerja
Saat ini, proses pembentukan Ditjen Pesantren hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: 5 Anak ber-IQ 146 Jadi Mahasiswa Termuda di Kampus Terbaik Dunia
“Progresnya sepanjang yang saya tahu, sudah diajukan oleh Kementerian Agama, mungkin tinggal approval dari tempat-tempat lain, Menpan RB, Menkeu, juga Presiden,” kata Prof. Muhammad Ali Ramdhani disela-sela acara Media Gathering Ditjen Pendis Kemenag, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, sampai saat ini Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) belum ditandatangani. Sebab, domain Kemenag hanya sebatas pengusulan dan selanjutnya menjadi kewenangan dari stakeholder lain seperti Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Presiden Jokowi.
Namun, Prof. Ali Ramdhani atau yang sering disapa Prof. Dhani, belum bisa memastikan apakah pembentukan Ditjen Pesantren tersebut dipastikan jadi atau tidak. mengingat, saat ini pemerintah juga sedang melakukan pengurangan jabatan tingkat eselon I.
Baca juga: 4 Tips Bikin Portofolio Keren untuk Melamar Kerja
Lihat Juga :