Organisasi Guru Beri 3 Catatan Kritis Terkait Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
P2G mengapresiasi langkah sigap Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban. “P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu, mengingat pelaku kan tokoh agama yang cukup disegani di kota Bandung,” lanjut guru madrasah ini.
P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat mesti dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, apalagi mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun.
Kedua, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh. Mereka orang dewasa dan berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidik yang direkrut yayasan.
Anggota Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat P2G meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogik dan profesional.
“Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” katanya.
Menurutnya Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Berdasarkan fakta di atas, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga formal yang sudah terdaftar, tetapi juga lembaga pendidikan yang belum terdaftar di Kemenag.
Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468. Dan hanya 5 % madrasah milik pemerintah, statusnya negeri, sementara 95 % swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.
P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat mesti dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, apalagi mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun.
Kedua, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh. Mereka orang dewasa dan berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidik yang direkrut yayasan.
Anggota Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat P2G meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogik dan profesional.
“Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” katanya.
Menurutnya Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Berdasarkan fakta di atas, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga formal yang sudah terdaftar, tetapi juga lembaga pendidikan yang belum terdaftar di Kemenag.
Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468. Dan hanya 5 % madrasah milik pemerintah, statusnya negeri, sementara 95 % swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.
Lihat Juga :