Mengenal Prodi Kedokteran Penerbangan UI, Satu-satunya Jurusan di Asia

Sabtu, 11 Desember 2021 - 13:03 WIB
loading...
Mengenal Prodi Kedokteran Penerbangan UI, Satu-satunya Jurusan di Asia
Program Studi Kedokteran Penerbangan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Foto/Dok/Humas UI
A A A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) ternyata memiliki program studi yang menjadi satu-satunya di Indonesia bahkan di asia yakni program studi Kedokteran Penerbangan.

Bagi mahasiswa kedokteran, tahapan perkuliahan mulai dari kuliah di fakultas kedokteran hingga menjadi dokter spesialis. Dari sekian banyak pendidikan lanjutan spesialisasi ada prodi Kedokteran Penerbangan yang ada di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.



Melansir laman resmi Ruang Guru di ruangguru.com, Program Magister Ilmu Kedokteran Kerja FK UI telah hadir sejak 1978. Sementara itu, peminatan Kedokteran Penerbangan yang termasuk ke dalam program magister tersebut baru berdiri pada tahun 2010.

Kurikulum program master ini dibuat untuk pendidikan selama 4 semester atau setara dengan dua tahun dengan total beban studi Satuan Kredit Semester (SKS) sebanyak 44 mata kuliah. Di akhir masa studi, peserta didik akan memperoleh gelar Magister Kedokteran Kerja.

Beberapa mata kuliah yang diberikan selama program pendidikan, antara lain Transportasi dan Evakuasi Medik Penerbangan, Higiene Penerbangan dan Antariksa, dan Aerofisisiologi. Sejak berdiri selama sekitar 10 tahun lalu, prodi Kedokteran Penerbangan FK UI telah meluluskan sebanyak 64 Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan.



Alumni dari prodi ini tersebar ke berbagai penyedia layanan penerbangan, institusi kesehatan, dan lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Pertahanan, Direktoral Jenderal Perhubungan Udara, dan TNI Angkatan Udara.

Lalu, seperti apa peran dan tugas dokter spesialis penerbangan itu? Prof. dr. Budi Sampurna yang merupakan Ketua Prodi Kedokteran Penerbangan FKUI menjelaskan, dokter bertugas dalam membantu awak penerbangan dalam mengawal dan menjaga kesehatan fisik dan mentalnya agar tetap optimal.

Di samping itu, dokter juga memiliki wewenang dalam menguji kesehatan awak penerbangan, layak atau tidaknya mereka mendapatkan lisensi untuk terbang dan menjalankan tugas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)