Jabar Kembalikan Ratusan Kepala Sekolah Jadi Guru Biasa, Ini Alasannya

Senin, 13 Desember 2021 - 17:16 WIB
loading...
Jabar Kembalikan Ratusan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melantik ratusan kepsek SMA/SMK/SLB baru di Jabar. Foto/Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengembalikan ratusan kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK/SLB menjadi guru biasa menyusul habisnya periodisasi jabatan kepsek yang mereka emban.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, upaya tersebut dilakukan pihaknya sebagai realisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah .

Baca juga: Menuju SBMPTN 2022, Ini 3 Materi UTBK yang akan Diujikan

Dedi mengatakan, upaya tersebut diwujudkan dengan telah dilantiknya 479 kepsek SMA/SMK/SLB baru se-Jabar oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, belum lama ini.

"Ratusan kepala sekolah yang dilantik akan menggantikan posisi kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya. Mereka yang habis masa periodisasinya akan kembali melanjutkan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup dinas pendidikan," jelas Dedi di Bandung, Senin (13/12/2021).

Dedi menegaskan, selain bertugas menjadi guru, kepsek yang sudah habis masa periodesasinya itu diminta terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada dan memberikan pendampingan kepada kepsek baru. Sehingga, kata Dedi, para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya.

Baca juga: Calon Mahasiswa Baru, Ini Serba Serbi SNMPTN 2022

"Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman (Disdik Jabar) walaupun penugasannya sebagai guru," kata Dedi.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah.

"Periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI," tegasnya.

Menurut Iwan, keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepsek.

"Positifnya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. FAGI juga dulu pernah menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi," kata Iwan.

Diakui Iwan, memang selalu ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepsek tersebut. Namun, Iwan kembali menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan.

"Intinya itu sesuai dengan aturan karena dari dulu konsern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan, dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga," kata Iwan.

Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah melantik 479 pegawai negeri sipil (PNS) untuk jabatan kepsek. Dari 479 kepsek yang dilantik, 309 di antaranya hasil mutasi dan 170 sisanya merupakan penugasan baru.

Ridwan Kamil meminta seluruh PNS yang dilantik sebagai kepsek untuk segera bekerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja. Dia pun menunggu berbagai inovasi muncul dari PNS yang dilantik.

"Ingat tadi sudah mengucapkan janji dan sumpah, saya tunggu prestasi-prestasinya. Jangan jadi follower (pengikut), tapi harus jadi leader (pemimpin). Harus banyak berinovasi jangan hanya modal mengikuti," tegasnya di sela pelantikan, Senin (6/12/2021) lalu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Polemik Kebijakan Vasektomi,...
Polemik Kebijakan Vasektomi, Wakil Ketua DPRD Jabar Usulkan Data Penerima Bansos Dibenahi
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Rekomendasi
6 Drama Korea Romantis...
6 Drama Korea Romantis dengan Akhir Tragis, Kisah Cinta Menyayat Hati
Teuku Ryzki Minta Aldy...
Teuku Ryzki Minta Aldy Maldini Selesaikan Dugaan Penipuan: Nggak Boleh Ngilang!
Prancis Bersiap Terjunkan...
Prancis Bersiap Terjunkan Pasukan Robot Khusus untuk Perang
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Chef Expo 2025 Kembali...
Chef Expo 2025 Kembali Digelar, Angkat Kekayaan Kuliner Indonesia
BYD Geser Honda, Inilah...
BYD Geser Honda, Inilah 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2025
Berita Terkini
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Infografis
Jadi Buah yang Disebut...
Jadi Buah yang Disebut Al Quran, Ini 3 Manfaat Delima
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved