Jabar Kembalikan Ratusan Kepala Sekolah Jadi Guru Biasa, Ini Alasannya

Senin, 13 Desember 2021 - 17:16 WIB
loading...
Jabar Kembalikan Ratusan...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melantik ratusan kepsek SMA/SMK/SLB baru di Jabar. Foto/Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengembalikan ratusan kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK/SLB menjadi guru biasa menyusul habisnya periodisasi jabatan kepsek yang mereka emban.

Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, upaya tersebut dilakukan pihaknya sebagai realisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah .

Baca juga: Menuju SBMPTN 2022, Ini 3 Materi UTBK yang akan Diujikan

Dedi mengatakan, upaya tersebut diwujudkan dengan telah dilantiknya 479 kepsek SMA/SMK/SLB baru se-Jabar oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, belum lama ini.

"Ratusan kepala sekolah yang dilantik akan menggantikan posisi kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya. Mereka yang habis masa periodisasinya akan kembali melanjutkan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup dinas pendidikan," jelas Dedi di Bandung, Senin (13/12/2021).

Dedi menegaskan, selain bertugas menjadi guru, kepsek yang sudah habis masa periodesasinya itu diminta terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada dan memberikan pendampingan kepada kepsek baru. Sehingga, kata Dedi, para guru tersebut bisa membantu menjalankan program yang ada di bidang-bidang pada basis sekolah yang berada di wilayahnya.

Baca juga: Calon Mahasiswa Baru, Ini Serba Serbi SNMPTN 2022

"Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman (Disdik Jabar) walaupun penugasannya sebagai guru," kata Dedi.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah.

"Periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI," tegasnya.

Menurut Iwan, keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada guru-guru lain yang sudah mengabdi di satuan pendidikan untuk menjadi kepsek.

"Positifnya memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. FAGI juga dulu pernah menggugat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi," kata Iwan.

Diakui Iwan, memang selalu ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepsek tersebut. Namun, Iwan kembali menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan aturan.

"Intinya itu sesuai dengan aturan karena dari dulu konsern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan, dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga," kata Iwan.

Diketahui, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah melantik 479 pegawai negeri sipil (PNS) untuk jabatan kepsek. Dari 479 kepsek yang dilantik, 309 di antaranya hasil mutasi dan 170 sisanya merupakan penugasan baru.

Ridwan Kamil meminta seluruh PNS yang dilantik sebagai kepsek untuk segera bekerja dan beradaptasi dengan lingkungan kerja. Dia pun menunggu berbagai inovasi muncul dari PNS yang dilantik.

"Ingat tadi sudah mengucapkan janji dan sumpah, saya tunggu prestasi-prestasinya. Jangan jadi follower (pengikut), tapi harus jadi leader (pemimpin). Harus banyak berinovasi jangan hanya modal mengikuti," tegasnya di sela pelantikan, Senin (6/12/2021) lalu.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Berita Terkini
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved