Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:38 WIB
loading...
Jeritan Guru Honorer...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR menyesalkan penyelesaian bagi guru honorer , yang sejak era Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS hingga sekarang yang masih berlarut-larut dan tak kunjung ada solusi dari pemerintah. Padahal, sudah ada kesepakatan antara Komisi X DPR dan pemerintah bahwa mereka akan diangkat sebagai PNS.

“Bagaimana pun opsi bagi honorer sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, yakni diangkat PNS , rekrutmen PPPK, atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP atau UMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Tertarik Jadi PNS, Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat di 2021

Fikri mengungkap sejak 2014, ada 438.000 tenaga honorer yang belum jelas penyelesaiannya. Di antaranya, terdapat guru honorer sebanyak 157.000 orang dan 86.000 dosen honorer yang butuh kejelasan status. Dan mereka masih terkatung-katung nasibnya sejak PP 48/2005 diterbitkan. Bahkan, setelah 9 tahun tepatnya pada 2014, penyelesaian tenaga honorer masih menyisakan 438.000 orang tenaga honorer.

“Jeritan para guru honorer sudah hampir tiap saat harus kita dengar di Komisi X, bagaimana kita mau melangkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, bila masalah guru honorer belum selesai juga,” sesalnya.

Politikus PKS ini menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.

Baca juga: Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?

Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.

“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.

Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.

“Ini soal keseriusan kita dalam menyelesaikan, karena setiap kali penyelesaian honorer, malah timbul masalah baru,” terangnya.

Fikri pun menyinggung soal permasalahan yang timbul dalam rekrutmen PPPK bagi guru honorer digelar. Guru honorer yang telah lama bertugas, kalah bersaing dan gagal lolos seleksi karena harus bersaing dengan guru-guru baru dan lulusan perguruan tinggi yang lebih muda usia dan kemampuan kognitifnya.

“Akibatnya honorer lama tetap tidak terekrut, padahal rekrutmen PPPK seharusnya jadi prioritas untuk menyelesaikan status bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.



Selain itu, dia menambahkan, guru-guru dari sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK menyebabkan sekolah-sekolah swasta tempat asal mereka mengajar menjadi terancam kekurangan guru. Bahkan, ada sekolah yang dari guru totalnya ada 40 orang, tinggal 15 guru saja. Sehingga asosiasi pendidikan meminta agar guru-guru swasta yang lolos seleksi PPPK dikembalikan ke tempat asal dia mengajar.

Namun, kata dia, hal tersebut akan melanggar ketentuan perundangan karena, UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan definisi, bahwa PPPK digaji oleh pemerintah dan bekerja pada instansi pemerintahan.

“Walaupun hal itu bisa saja disiasati dengan penerbitan aturan tambahan soal penugasan PPPK pada instansi swasta, nomenklatur itu pernah ada dengan nama guru bantu dan dosen bantu, yakni PNS guru & dosen yang bekerja diperbantukan di instansi swasta,” pungkas Fikri.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
Rekomendasi
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Sunan Kalijaga Buka...
Sunan Kalijaga Buka Suara setelah Dituding Tak Profesional oleh Erin Wartia
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Berita Terkini
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved