Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:38 WIB
loading...
Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR menyesalkan penyelesaian bagi guru honorer , yang sejak era Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS hingga sekarang yang masih berlarut-larut dan tak kunjung ada solusi dari pemerintah. Padahal, sudah ada kesepakatan antara Komisi X DPR dan pemerintah bahwa mereka akan diangkat sebagai PNS.

“Bagaimana pun opsi bagi honorer sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, yakni diangkat PNS , rekrutmen PPPK, atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP atau UMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).



Fikri mengungkap sejak 2014, ada 438.000 tenaga honorer yang belum jelas penyelesaiannya. Di antaranya, terdapat guru honorer sebanyak 157.000 orang dan 86.000 dosen honorer yang butuh kejelasan status. Dan mereka masih terkatung-katung nasibnya sejak PP 48/2005 diterbitkan. Bahkan, setelah 9 tahun tepatnya pada 2014, penyelesaian tenaga honorer masih menyisakan 438.000 orang tenaga honorer.

“Jeritan para guru honorer sudah hampir tiap saat harus kita dengar di Komisi X, bagaimana kita mau melangkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, bila masalah guru honorer belum selesai juga,” sesalnya.

Politikus PKS ini menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.



Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.

“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.

Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.

“Ini soal keseriusan kita dalam menyelesaikan, karena setiap kali penyelesaian honorer, malah timbul masalah baru,” terangnya.

Fikri pun menyinggung soal permasalahan yang timbul dalam rekrutmen PPPK bagi guru honorer digelar. Guru honorer yang telah lama bertugas, kalah bersaing dan gagal lolos seleksi karena harus bersaing dengan guru-guru baru dan lulusan perguruan tinggi yang lebih muda usia dan kemampuan kognitifnya.

“Akibatnya honorer lama tetap tidak terekrut, padahal rekrutmen PPPK seharusnya jadi prioritas untuk menyelesaikan status bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.



Selain itu, dia menambahkan, guru-guru dari sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK menyebabkan sekolah-sekolah swasta tempat asal mereka mengajar menjadi terancam kekurangan guru. Bahkan, ada sekolah yang dari guru totalnya ada 40 orang, tinggal 15 guru saja. Sehingga asosiasi pendidikan meminta agar guru-guru swasta yang lolos seleksi PPPK dikembalikan ke tempat asal dia mengajar.

Namun, kata dia, hal tersebut akan melanggar ketentuan perundangan karena, UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan definisi, bahwa PPPK digaji oleh pemerintah dan bekerja pada instansi pemerintahan.

“Walaupun hal itu bisa saja disiasati dengan penerbitan aturan tambahan soal penugasan PPPK pada instansi swasta, nomenklatur itu pernah ada dengan nama guru bantu dan dosen bantu, yakni PNS guru & dosen yang bekerja diperbantukan di instansi swasta,” pungkas Fikri.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)