Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:38 WIB
loading...
Jeritan Guru Honorer...
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR menyesalkan penyelesaian bagi guru honorer , yang sejak era Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS hingga sekarang yang masih berlarut-larut dan tak kunjung ada solusi dari pemerintah. Padahal, sudah ada kesepakatan antara Komisi X DPR dan pemerintah bahwa mereka akan diangkat sebagai PNS.

“Bagaimana pun opsi bagi honorer sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR, yakni diangkat PNS , rekrutmen PPPK, atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP atau UMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Tertarik Jadi PNS, Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat di 2021

Fikri mengungkap sejak 2014, ada 438.000 tenaga honorer yang belum jelas penyelesaiannya. Di antaranya, terdapat guru honorer sebanyak 157.000 orang dan 86.000 dosen honorer yang butuh kejelasan status. Dan mereka masih terkatung-katung nasibnya sejak PP 48/2005 diterbitkan. Bahkan, setelah 9 tahun tepatnya pada 2014, penyelesaian tenaga honorer masih menyisakan 438.000 orang tenaga honorer.

“Jeritan para guru honorer sudah hampir tiap saat harus kita dengar di Komisi X, bagaimana kita mau melangkah untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia, bila masalah guru honorer belum selesai juga,” sesalnya.

Politikus PKS ini menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.

Baca juga: Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?

Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.

“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.

Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.

“Ini soal keseriusan kita dalam menyelesaikan, karena setiap kali penyelesaian honorer, malah timbul masalah baru,” terangnya.

Fikri pun menyinggung soal permasalahan yang timbul dalam rekrutmen PPPK bagi guru honorer digelar. Guru honorer yang telah lama bertugas, kalah bersaing dan gagal lolos seleksi karena harus bersaing dengan guru-guru baru dan lulusan perguruan tinggi yang lebih muda usia dan kemampuan kognitifnya.

“Akibatnya honorer lama tetap tidak terekrut, padahal rekrutmen PPPK seharusnya jadi prioritas untuk menyelesaikan status bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya.



Selain itu, dia menambahkan, guru-guru dari sekolah swasta yang lolos seleksi PPPK menyebabkan sekolah-sekolah swasta tempat asal mereka mengajar menjadi terancam kekurangan guru. Bahkan, ada sekolah yang dari guru totalnya ada 40 orang, tinggal 15 guru saja. Sehingga asosiasi pendidikan meminta agar guru-guru swasta yang lolos seleksi PPPK dikembalikan ke tempat asal dia mengajar.

Namun, kata dia, hal tersebut akan melanggar ketentuan perundangan karena, UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan definisi, bahwa PPPK digaji oleh pemerintah dan bekerja pada instansi pemerintahan.

“Walaupun hal itu bisa saja disiasati dengan penerbitan aturan tambahan soal penugasan PPPK pada instansi swasta, nomenklatur itu pernah ada dengan nama guru bantu dan dosen bantu, yakni PNS guru & dosen yang bekerja diperbantukan di instansi swasta,” pungkas Fikri.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
PPG bagi Guru Tertentu...
PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Rekomendasi
Dibanderol Rp28 Juta,...
Dibanderol Rp28 Juta, HP Lipat Kelas Sultan Oppo Find N5 Ludes Bak Kacang Goreng, Apa Sebabnya?
Kuatkan Ekonomi Daerah,...
Kuatkan Ekonomi Daerah, Misi Dagang Khofifah Jadi Magnet Investasi Nasional
Reaksi Kasih Sayang...
Reaksi Kasih Sayang Ibu Gajah ketika Anaknya Tewas Ditabrak Truk
Hamas Bebaskan Sandera...
Hamas Bebaskan Sandera Israel-Amerika Edan Alexander, Zionis Tetap Bombardir Gaza
Toyota Siap Akuisisi...
Toyota Siap Akuisisi Neta untuk Memperkuat Pasar China
Vespa Sprint S 150 Lengkap...
Vespa Sprint S 150 Lengkap dengan Harga dan Spesifikasi
Berita Terkini
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
Dosen MNC University...
Dosen MNC University dan Dosen Politeknik Nasional Gelar PKM di Bali
Gaji Dosen Honorer Ternyata...
Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved