Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Lalu bagaimana jika ingin menjadi calon praja di IPDN? Kesempatan ini bisa dilakukan melalui seleksi sekolah kedinasan. Pada seleksi sekolah kedinasan yang dibuka pemerintah tahun lalu, IPDN pun turut serta membuka pendaftaran bersama sekolah kedinasan dari tujuh institusi pembina sekolah kedinasan.
Mengutip laman spcp.ipdn.ac.id, persyaratan umum untuk rekrutmen calon praja di 2021 lalu ialah pelamar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2021. Selain itu juga ada syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Pemerintah memang belum secara resmi merilis jadwal rekrutmen calon praja IPDN 2022, namun berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan pada 2021 lalu. Informasi ini bisa dijadikan pijakan persiapan guna seleksi sekolah kedinasan berikutnya.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai - Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
9. Alamat e-mail yang aktif; dan
10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
Mengutip laman spcp.ipdn.ac.id, persyaratan umum untuk rekrutmen calon praja di 2021 lalu ialah pelamar berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2021. Selain itu juga ada syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Pemerintah memang belum secara resmi merilis jadwal rekrutmen calon praja IPDN 2022, namun berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan pada 2021 lalu. Informasi ini bisa dijadikan pijakan persiapan guna seleksi sekolah kedinasan berikutnya.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai - Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
3. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021;
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
9. Alamat e-mail yang aktif; dan
10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Khusus
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
Lihat Juga :