Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Persiapan bisa dilakukan mulai dari sekarang sebab tahapan seleksinya dilakukan bertahap dengan sistem gugur. Adapun tahapan seleksinya adalah:
1. Seleksi Kompetensi Dasar
2. Tes Kesehatan Tahap 1
3. Tes psikologi integritas dan kejujuran
4. Pantukhir
Pada tahapan keempat ini ada verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran, tes kesehatan tahap II dan tes kesamaptaan dan pemeriksaan penampilan.
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Persiapan bisa dilakukan mulai dari sekarang sebab tahapan seleksinya dilakukan bertahap dengan sistem gugur. Adapun tahapan seleksinya adalah:
1. Seleksi Kompetensi Dasar
2. Tes Kesehatan Tahap 1
3. Tes psikologi integritas dan kejujuran
4. Pantukhir
Pada tahapan keempat ini ada verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran, tes kesehatan tahap II dan tes kesamaptaan dan pemeriksaan penampilan.
(mpw)
Lihat Juga :