Kisah Althaf, Mahasiswa Disabilitas Ini Raih Gelar Magister di UI
Selasa, 01 Maret 2022 - 18:15 WIB
loading...
Muhammad Erwin Althaf, mahasiswa disabilitas ini berhasil meraih gelar magister dari FEB UI. Foto/DOk/Humas UI
A
A
A
DEPOK - Muhammad Erwin Althaf menuntaskan perkuliahannya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI). Keterbatasan pendengaran sejak lahir yang dimiliki Althaf tidak mengurungkan niat untuk mencapai cita-citanya, yakni membangun sistem usaha terpadu yang mandiri dalam perencanaan, pengelolaan, dan penggunaan sumber daya keuangan.
Althaf berhasil meraih gelar magister dengan judul tesis "Pengaruh CSR terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan yang Terdaftar pada Indeks Kompas 100 Tahun 2018 dan 2020".
Baca juga: Kisah Giri, Mahasiswa Disabilitas Netra Raih Sarjana Terbaik di UGM Tepat di Ultah Ayah
Sebagai kampus yang inklusif, UI memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan.
Menurut Kemendikbudristek, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Dirikan Prodi Kedokteran, IPB University Berguru ke Unpad
Althaf berhasil meraih gelar magister dengan judul tesis "Pengaruh CSR terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan yang Terdaftar pada Indeks Kompas 100 Tahun 2018 dan 2020".
Baca juga: Kisah Giri, Mahasiswa Disabilitas Netra Raih Sarjana Terbaik di UGM Tepat di Ultah Ayah
Sebagai kampus yang inklusif, UI memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk mengikuti pendidikan.
Menurut Kemendikbudristek, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Dirikan Prodi Kedokteran, IPB University Berguru ke Unpad
Lihat Juga :