Maksimalkan Riset dan Inovasi dengan Industri, UI Sosialisasi Pendanaan Kedaireka

Minggu, 06 Maret 2022 - 21:34 WIB
loading...
A A A
Alur manajemen inovasi DISTP UI terkait pendanaan Kedaireka 2022 adalah dosen atau peneliti menginput kebutuhan dan investasi melalui kerja sama penelitian. Sebelumnya, pihak peneliti harus sudah memiliki mitra industri atau setidaknya calon mitra industri (bisa dengan badan usaha milik UI) untuk diajukan.

Selanjutnya, pihak manajemen UI akan membantu melakukan pengembangan seperti berkas lisensi, dokumen hak paten atau kekayaan intelektual bagi peneliti atau komersialisasi mandiri terkait produk penelitian yang sudah selesai dilaksanakan. DISTP UI akan membantu proses kerja sama peneliti dengan mitra industri jika pengajuan pendanaan Kedaireka telah disetujui.

Perlu diketahui bahwa pendanaan ini (Kedaireka) adalah bridging atau matching fund, yaitu pendanaan untuk keperluan dosen dan peneliti dalam membina hubungan dengan mitra industri dan juga menarik sebagian investasi dari mitra industri untuk keperluan penelitian.

Dana riset yang diberikan tidak hanya sekadar berhenti setelah artikel ilmiah selesai dibuat saja. Harapannya, dari program ini adanya tindak lanjut dan komersialisasi produk dari penelitian yang sudah dibuat.

"Oleh karena itu, Direktorat Inovasi dan Science Techno Park akan membantu proses-proses terkait perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan mitra industri,” ujar Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., MUP., Ph.D, selaku Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI.

Diharapkan, pendanaan Kedaireka mampu mendorong ekosistem riset dan inovasi antara pemerintah, akademisi, dan industri di lingkungan Universitas Indonesia. Fokus isu Kedaireka yang dapat diusulkan antara lain digital economy, kemandirian kesehatan, ekonomi hijau, pemulihan ekonomi dan pariwisata, dan ekonomi biru.

Pengajuan pendanaan penelitian ini dapat dilakukan melalui proposal dengan alur yang sudah disebutkan sebelumnya dengan skema pendananaan 1:1 (50% untuk industri dan 50% untuk perguruan tinggi) atau 1:3 (30% untuk industri dan 70% untuk perguruan tinggi).

Perbedaan skema pendanaan didasarkan pada kriteria manfaat kerja sama untuk masyarakat luas atau untuk pemecahan strategis nasional.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)