Panduan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19 Dikritik Komisi X DPR

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:19 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan jangan mau kalah dengan kampus di bawah Kementerian Agama yang sudah menggulirkan pengurangan UKT. “Meski isu tersebut sempat dilanda prank karena tidak jadi dipotong, tapi mestinya kampus PTN di bawah Kemendikud lebih peduli dengan jumlah mahasiswa yang jauh lebih banyak,” tandasnya.

SKB 4 menteri ini, dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat dalam sektor pendidikan, mulai dari tingkat TK-PAUD hingga perguruan tinggi. “Artinya keputusan bersama 4 Mentri ini belum bisa jadi panduan untuk mensinkronkan kebijakan detail di 4 Kementerian itu,” tutupnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6). ( )

Panduan tersebut disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan tujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)