Mas Menteri, Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Bikin Miris
Minggu, 13 Maret 2022 - 16:50 WIB
loading...
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gaji guru honorer sering kali menjadi pemberitaan hangat di negeri ini, terutama menyangkut pengupahan yang sangat tidak masuk akal. Kecilnya gaji yang diterima honorer membuat tema ini selalu menarik untuk diperbincangkan.
Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya non PNS.
Baca juga: Nadiem Desak Pimpinan Daerah se-Kalimantan Utara untuk Sejahterakan Guru Honorer
Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka yang akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekoh.
Kira-kira berapa gaji yang didapatkan oleh guru honorer?
Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang di tugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.
Baca juga: Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum
Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya non PNS.
Baca juga: Nadiem Desak Pimpinan Daerah se-Kalimantan Utara untuk Sejahterakan Guru Honorer
Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka yang akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekoh.
Kira-kira berapa gaji yang didapatkan oleh guru honorer?
Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang di tugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.
Baca juga: Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum
Lihat Juga :