Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syarat dari Kemendikbudristek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut.
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Di mana, di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/3/2022).
Kendati demikian, sambung dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Di mana, di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/3/2022).
Kendati demikian, sambung dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).