Sekolah Diizinkan Gelar PTM 100%, Ini Syarat dari Kemendikbudristek
Minggu, 13 Maret 2022 - 18:26 WIB
loading...
Pembelajaran tatap muka 100% sekolah dasar di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut.
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Kemendikbudristek: Implementasi PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB 4 Menteri
Di mana, di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Kemendikbudristek: Implementasi PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB 4 Menteri
Di mana, di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Lihat Juga :