Kemendikbudristek: Implementasi PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB 4 Menteri
Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:59 WIB
loading...
Kemendikbudristek: Implementasi PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB 4 Menteri. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan tren positif mendorong kembali dilaksanakannya pembelajaran tatap muka ( PTM ) terbatas di sekolah. Kemendikbudristek memberi pernyataan terbarunya mengenal ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Suharti menyatakan, tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman.
Baca: Ketua DPD: Sekolah Harus Punya Pelajaran Tanggap Bencana
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” katanya melalui siaran pers, Jumat (11/3/2022).
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Baca juga: Calon Maba, Ada Prospek Kerja Menarik untuk Lulusan Teknologi Pendidikan
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Suharti menyatakan, tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman.
Baca: Ketua DPD: Sekolah Harus Punya Pelajaran Tanggap Bencana
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri,” katanya melalui siaran pers, Jumat (11/3/2022).
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Baca juga: Calon Maba, Ada Prospek Kerja Menarik untuk Lulusan Teknologi Pendidikan
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Lihat Juga :