PTM Terbatas di Sekolah Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:44 WIB
loading...
PTM Terbatas di Sekolah Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai 15 sampai dengan 21 Maret 2022 mendatang. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali mulai 15 sampai dengan 21 Maret 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri.



SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga menegaskan terkait kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah masih tetap berlaku sesuai SKB 4 Menteri yang mengatur tentang jalannya PTM.

“Hal yang berhubungan dengan sekolah masih tetap berlaku apa yang ada di SKB 4 Menteri, tetap berjalan sebagaimana yang selama ini kebijakan itu berlaku. Bahwa kemudian ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan,” terang Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi yang juga merupakan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM kemarin.



Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan kedepan:

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)