Diktis Ingatkan Orientasi Riset dan Publikasi Jangan untuk Kepentingan Pragmatis

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:35 WIB
loading...
Diktis Ingatkan Orientasi Riset dan Publikasi Jangan untuk Kepentingan Pragmatis
Tim Diktis Kemenag tengah melakukan validasi atas semua proposal bantuan publikasi yang diajukan PTKI. Foto/Dok/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Tahap pengusulan bantuan publikasi ilmiah bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ( PTKI ) sudah ditutup pada 14 Maret 2022. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag mencatat ada 1.496 proposal yang masuk.

“Saat ini, tim Diktis Kemenag tengah melakukan validasi atas semua proposal bantuan publikasi yang diajukan PTKI,” terang Direktur Diktis Suyitno dalam keterangan pers, Kamis (17/3/2022).



Menurutnya, 1.496 pengusul ini terbagi dalam sembilan klaster, yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Jurnal Internasional Bereputasi
2. Peningkatan Kualitas Jurnal Nasional Terakreditasi
3. Pendampingan Rumah Jurnal
4. Penghargaan Jurnal Internasional Bereputasi
5. Penulisan dan Penerbitan Buku Berbasis Riset dan E-Book
6. Penghargaan Penulisan Buku
7. Penerbitan Buku Ajar
8. Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi
9. Penulis Buku Dari Penerbit Internasional

“Program bantuan ini harus terpantau progres peningkatan mutu dan produktivitas di setiap tahunnya,” pesan Suyitno.



Suyitno mengingatkan, orientasi riset dan publikasi jangan hanya karena kepentingan pragmatis belaka, untuk mendapatkan cum dan menjadi pakar di bidangnya. Lebih dari itu, riset harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Selain penilaian administratif, kebermanfaatan riset bagi masyarakat dan kebijakan pemerintah untuk diprioritaskan dan diberikan skoring yang lebih tinggi dalam menilai pengajuan bantuan ini,” terangnya.

“Hasil riset yang disitasi dan menjadi bahan kebijakan akan sangat bermanfaat atas penggunaan anggaran Kementerian Agama,” sambungnya.

Validasi atas usulan bantuan ini akan merujuk pada syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)