LLDikti Wilayah III Jakarta: Tunjangan Sertifikasi Dosen Cair Akhir Maret 2022
loading...
A
A
A
“Bagi para dosen, teruslah tingkatkan kualitas dan kreatifitasnya dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi untuk terus berkarya dan menghadapi tantangan kedepannya. Tentunya, jangan lupa untuk terus wajib melaporkan BKD nya dengan tepat waktu, terus mengupdate data SISTER maupun PDDIKTI nya,” pungkasnya.
Diketahui, layaknya profesi lain, dosen menerima tunjangan tambahan dari pemerintah apabila telah memiliki sertifikasi pendidik (Serdik), baik Dosen PNS maupun Non-PNS. Sertifikasi Pendidik merupakan ujian khusus yang dilaksanakan untuk menentukan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu, tridharma perguruan tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Sertifikasi dosen wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia, sebagai salah satu prasyarat dalam hal kenaikan jabatan akademik tertinggi. Setelah mendapat sertifikasi, artinya dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional dan akan mendapat tunjangan dari pemerintah.
Bagi Dosen PNS besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok, sedangkan dosen Non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja. Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran tunjangannya selain satu kali gaji pokok akan ditambah dengan tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok.
Diketahui, layaknya profesi lain, dosen menerima tunjangan tambahan dari pemerintah apabila telah memiliki sertifikasi pendidik (Serdik), baik Dosen PNS maupun Non-PNS. Sertifikasi Pendidik merupakan ujian khusus yang dilaksanakan untuk menentukan kapabilitas seorang dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu, tridharma perguruan tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Sertifikasi dosen wajib diikuti oleh semua dosen di Indonesia, sebagai salah satu prasyarat dalam hal kenaikan jabatan akademik tertinggi. Setelah mendapat sertifikasi, artinya dosen tersebut sudah diakui sebagai dosen yang kompeten dan profesional dan akan mendapat tunjangan dari pemerintah.
Bagi Dosen PNS besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok, sedangkan dosen Non-PNS disesuaikan dengan penyetaraan/inpassing dan masa kerja. Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor dan Lektor Kepala besaran tunjangannya adalah satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen dengan jabatan akademik guru besar/professor besaran tunjangannya selain satu kali gaji pokok akan ditambah dengan tunjangan kehormatan yang besarnya dua kali gaji pokok.
(nz)
Lihat Juga :