Syarat dan Cara Daftar PKN STAN 2022, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS
loading...
A
A
A
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran
f. logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peseta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id
b. mengisi data pilihan program studi
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
D. Biaya Pendaftaran dan Tata Cara Pembayaran
1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000,00 per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp50.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
f. logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peseta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id
b. mengisi data pilihan program studi
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
D. Biaya Pendaftaran dan Tata Cara Pembayaran
1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000,00 per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp50.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.