Rektor UT: Perubahan Status PTN-BH Akan Beri Otonomi yang Lebih Luas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden sehingga sah untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( PTN-BH ). Transformasi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN-BH akan berdampak pada otonomi yang lebih besar kepada UT.
Rektor UT Prof Ojat Darojat menyampaikan, dengan perubahan status menjadi PTN-BH, akan memberikan otonomi yang luas bagi UT dalam menjalankan operasionalnya. Keleluasaan atau otonomi yang luas tersebut terutama untuk tiga bidang utama yakni dalam bidang akademik, bidang Organisasi dan Tata Kelola (OTK), serta dalam bidang prognosis keuangan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).
Dengan memiliki status PTN-BH, UT mendapatkan keleluasaan dalam membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan saat ini. Selain itu juga terkait dengan OTK-UT yang ada saat ini disamakan dengan OTK perguruan tinggi konvensional, sehingga dirasakan kurang sesuai.
Baca: 6 Nama Siap Bertarung di Pemilihan Rektor Unesa Periode 2022-2026
Melalui status PTN-BH, UT akan mendapatkan otonomi yang lebih luas lagi dalam pengelolaan OTK tersebut. “Enam aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, hukum, organisasi, dan sumber daya manusia,” ujarnya pada Workshop Penguatan Pengelolaan Masa Peralihan PTN-BH, dilansir dari laman resmi UT, Sabtu (23/4/2022).
Setelah tahapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN-BH UT yang disepakati oleh 6 Kementerian pada 6 April 2022, kini transformasi UT menuju PTN-BH tinggal menunggu ditandatanganinya PP oleh Presiden.
Penyesuaian tata kelola dari segala lini agar 100% beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani Presiden. Ada 6 aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN-BH, yaitu Bidang Umum, Bidang Keuangan dan Aset, Bidang Akademik, Penelitian dan Abdimas, Bidang Hukum, Bidang Organisasi dan Bidang Sumber Daya Manusia.
Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Diklat Festival Literasi bagi Guru Penggerak Daerah 3T
Strategi UT membentuk tim terbagi menjadi sub-sub tim untuk penguatan pengelolaan masa peralihan ini dan agar lebih memiliki pemahaman dalam menyusun draft Peraturan Rektor, maka UT mengundang beberapa narasumber untuk berdiskusi melalui workshop mengenai pengelolaan ini.
Kegiatan workshop ini dilakukan secara luring di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) pada 20-21 April 2022. Persiapan yang diperlukan sampai terbentuknya PP PTN-BH UT yaitu Inventarisir rancangan peraturan di lingkungan UT yang merupakan peraturan pelaksana PP PTN-BH. Kemudian membuat 42 Peraturan Rektor, 8 Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), dan 3 Peraturan Senat Akademik Universitas (SAU) yang perlu disiapkan.
Rektor UT Prof Ojat Darojat menyampaikan, dengan perubahan status menjadi PTN-BH, akan memberikan otonomi yang luas bagi UT dalam menjalankan operasionalnya. Keleluasaan atau otonomi yang luas tersebut terutama untuk tiga bidang utama yakni dalam bidang akademik, bidang Organisasi dan Tata Kelola (OTK), serta dalam bidang prognosis keuangan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).
Dengan memiliki status PTN-BH, UT mendapatkan keleluasaan dalam membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan saat ini. Selain itu juga terkait dengan OTK-UT yang ada saat ini disamakan dengan OTK perguruan tinggi konvensional, sehingga dirasakan kurang sesuai.
Baca: 6 Nama Siap Bertarung di Pemilihan Rektor Unesa Periode 2022-2026
Melalui status PTN-BH, UT akan mendapatkan otonomi yang lebih luas lagi dalam pengelolaan OTK tersebut. “Enam aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, hukum, organisasi, dan sumber daya manusia,” ujarnya pada Workshop Penguatan Pengelolaan Masa Peralihan PTN-BH, dilansir dari laman resmi UT, Sabtu (23/4/2022).
Setelah tahapan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTN-BH UT yang disepakati oleh 6 Kementerian pada 6 April 2022, kini transformasi UT menuju PTN-BH tinggal menunggu ditandatanganinya PP oleh Presiden.
Penyesuaian tata kelola dari segala lini agar 100% beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani Presiden. Ada 6 aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN-BH, yaitu Bidang Umum, Bidang Keuangan dan Aset, Bidang Akademik, Penelitian dan Abdimas, Bidang Hukum, Bidang Organisasi dan Bidang Sumber Daya Manusia.
Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Diklat Festival Literasi bagi Guru Penggerak Daerah 3T
Strategi UT membentuk tim terbagi menjadi sub-sub tim untuk penguatan pengelolaan masa peralihan ini dan agar lebih memiliki pemahaman dalam menyusun draft Peraturan Rektor, maka UT mengundang beberapa narasumber untuk berdiskusi melalui workshop mengenai pengelolaan ini.
Kegiatan workshop ini dilakukan secara luring di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) pada 20-21 April 2022. Persiapan yang diperlukan sampai terbentuknya PP PTN-BH UT yaitu Inventarisir rancangan peraturan di lingkungan UT yang merupakan peraturan pelaksana PP PTN-BH. Kemudian membuat 42 Peraturan Rektor, 8 Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA), dan 3 Peraturan Senat Akademik Universitas (SAU) yang perlu disiapkan.
(nz)