Begini Ketentuan Peserta yang Akan UTBK di ITERA, Simak Baik-baik
Rabu, 11 Mei 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, peserta juga harus datang ke ITERA paling lambat 30 menit sebelum memasuki ruangan. Sebab bagi peserta yang datang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Alviyanda menambahkan, karena pelaksanaan ujian masih dalam suasana pandemi, saat ini ITERA juga terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Lampung guna meminta arahan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan UTBK. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan memastikan suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius.
Baca juga: UTBK SBMPTN 2022 Terbagi Sesi Pagi dan Siang, Catat Pembagian Waktunya
Sesuai arahan dari Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, para peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan yaitu memindai barcode pada aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ujian untuk mengubah status menjadi check-in dan check-out.
Selain itu, peserta ujian yang berasal dari daerah/lokal minimal telah mendapatkan vaksin ke-2 dan peserta ujian yang berasal dari luar Provinsi Lampung telah melakukan vaksin booster (ke-3).
“Selain itu, peserta ujian yang berasal dari daerah/lokal minimal telah mendapatkan vaksin ke-2 dan peserta ujian yang berasal dari luar Provinsi Lampung telah melakukan vaksin booster (ke-3),” ungkapnya.
Alviyanda menambahkan, karena pelaksanaan ujian masih dalam suasana pandemi, saat ini ITERA juga terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Lampung guna meminta arahan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan UTBK. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan memastikan suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius.
Baca juga: UTBK SBMPTN 2022 Terbagi Sesi Pagi dan Siang, Catat Pembagian Waktunya
Sesuai arahan dari Satgas Covid-19 Provinsi Lampung, para peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan yaitu memindai barcode pada aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ujian untuk mengubah status menjadi check-in dan check-out.
Selain itu, peserta ujian yang berasal dari daerah/lokal minimal telah mendapatkan vaksin ke-2 dan peserta ujian yang berasal dari luar Provinsi Lampung telah melakukan vaksin booster (ke-3).
“Selain itu, peserta ujian yang berasal dari daerah/lokal minimal telah mendapatkan vaksin ke-2 dan peserta ujian yang berasal dari luar Provinsi Lampung telah melakukan vaksin booster (ke-3),” ungkapnya.
Lihat Juga :