Hari Pertama UTBK 2022, Unpad Ingatkan Peserta untuk Patuhi Peraturan

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Mengingat pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 masih dilakukan di tengah suasana pandemi Covid-19, Unpad mengingatkan peserta untuk memahami dan menaati ketentuan yang ditetapkan LTMPT maupun Pusat UTBK Unpad. “Tolong dibaca lagi tata tertib yang sudah diumumkan dan bisa dibaca di laman LTMPT dan halaman Pusat UTBK Unpad,” ujar Inu.

Mengenai protokol kesehatan, bagi peserta yang sudah divaksinasi satu dan dua dapat mengikuti ujian tanpa membawa hasil tes antigen/PCR. Namun, peserta tetap akan dipantau kondisi suhu tubuh dan kesehatannya. Sementara bagi peserta yang belum vaksinasi wajib untuk membawa hasil tes antigen maksimal 1Ă—24 jam atau hasil tes PCR maksimal 2Ă—24 jam.

Inu mengatakan, persyaratan vaksinasi atau membawa hasil tes antigen/PCR merupakan ketetapan yang berlaku di semua pusat UTBK di Indonesia. Sosialisasi mengenai ketetapan ini sudah dilakukan sejak lama, sehingga peserta diwajibkan mematuhi peraturan tersebut. “Bagi peserta yang belum vaksin dan tidak membawa hasil tes antigen/PCR konsekuensinya yang bersangkutan tidak boleh mengikuti ujian,” kata Inu.

Selain itu, peserta wajib disiplin waktu. Panitia UTBK Unpad telah memberikan toleransi keterlambatan untuk pelaksanaan ujian di sesi pagi selama 30 menit. Peserta yang datang terlambat melebihi waktu tersebut tidak diperkenankan memasuki ruangan ujian.
“Kami akan catat identitas yang bersangkutan beserta permasalahannya dan kami akan laporkan ke LTMPT pusat,” kata Inu.

Peserta juga wajib membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Mulai dari kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN 2022, surat keterangan kelas XII atau keterangan lulus bagi lulusan tahun 2022, ijazah yang sudah dilegalisasi bagi peserta lulusan 2020-2021, serta kartu identitas. Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk cetak. Inu juga mengingatkan peserta untuk membawa perlengkapan protokol kesehatan, yaitu penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan masker medis cadangan.
(nz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)