Heboh Jokowi Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan Kemendikbudristek
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:16 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/Kemendikbudristek.
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menyebut Presiden Joko Widodo tidak tahu ada proses perubahan RUU Sisdiknas. Perihal masalah ini Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) Suharti pun angkat suara.
Menurut Suharti, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat lima tahapan terkait RUU. Yakni, tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbudristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011," ujar Suharti saat dikonfirmasi MPI, Selasa (31/5/2022).
Baca: Didukung LPDP, Kemendikbudristek Luncurkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi
Lebih lanjut, menurut Suharti, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka, sehingga, kata Suharti, pihak Kemendikbudristek terus menerima terhadap masukan masyarakat dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
"Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih berproses menerima masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan, serta diskusi draf lintas kementerian," terangnya.
Suharti menuturkan, usai proses ini selesai para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya.
Menurut Suharti, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat lima tahapan terkait RUU. Yakni, tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbudristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011," ujar Suharti saat dikonfirmasi MPI, Selasa (31/5/2022).
Baca: Didukung LPDP, Kemendikbudristek Luncurkan Program Peningkatan Kompetensi Dosen Vokasi
Lebih lanjut, menurut Suharti, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka, sehingga, kata Suharti, pihak Kemendikbudristek terus menerima terhadap masukan masyarakat dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
"Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih berproses menerima masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan, serta diskusi draf lintas kementerian," terangnya.
Suharti menuturkan, usai proses ini selesai para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya.
Lihat Juga :