PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?
loading...
A
A
A
b. Prestasi tidak berjenjang
- Tingkat internasional
Juara 2: 3,00
Juara 2: 2,75
Juara 3: 2,50
- Tingkat nasional
Juara 1: 2,25
Juara 2: 2,00
Juara 3: 1,75
-Tingkat provinsi
Juara 1: 1,50
Juara 2: 1,25
Juara 3: 1,00
- Tingkat Kab/kota
Juara 1: 0,75
Juara 2: 0,50
Juara 3: 1,25
3. Jalur Zonasi
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri
- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.
Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
4. Jalur Afirmasi
Sasaran
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)
- Anak panti
- Anak nakes
Data
- Keluarga ekonomi tidak mampu: Data DTKS dan KIP
- Yatim dan/atau piatu: data DP3AKB Provinsi Jateng
- Anak panti: Data Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Nakes: Data Dinkes Jateng
5. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan
- Pindah tugas sekurang -kurangnya antar kabupaten kota
- Tingkat internasional
Juara 2: 3,00
Juara 2: 2,75
Juara 3: 2,50
- Tingkat nasional
Juara 1: 2,25
Juara 2: 2,00
Juara 3: 1,75
-Tingkat provinsi
Juara 1: 1,50
Juara 2: 1,25
Juara 3: 1,00
- Tingkat Kab/kota
Juara 1: 0,75
Juara 2: 0,50
Juara 3: 1,25
3. Jalur Zonasi
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan daerah: memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri/SMK Negeri
- Calon peserta didik dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpes.
Baca juga: PPDB SD Diatur di Permendikbud, Bagaimana Ketentuannya?
4. Jalur Afirmasi
Sasaran
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Yatim dan/atau piatu (orang tua meninggal karena covid)
- Anak panti
- Anak nakes
Data
- Keluarga ekonomi tidak mampu: Data DTKS dan KIP
- Yatim dan/atau piatu: data DP3AKB Provinsi Jateng
- Anak panti: Data Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Nakes: Data Dinkes Jateng
5. Jalur Perpindahan Orang Tua
- Bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan
- Pindah tugas sekurang -kurangnya antar kabupaten kota