PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA, Berapa Jalur dan Kuota yang Tersedia?

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:58 WIB
loading...
A A A
6. Jalur Prestasi

- Bagi calon peserta didik di dalam dan luar wilayah zonasi
- Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

7. Pilihan pendaftaran

- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Calon pesert didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran kecuali jalur perpindahan orang tua/wali.

8. Perubahan Pendaftaran

- Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri

- Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi calon peserta didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya

- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah surat pernyataan sehat sesuai yang dipersyaratkan.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)