Imbas Penghapusan Tenaga Guru Honorer, FSGI Beberkan Solusi Gaji

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:45 WIB
loading...
A A A
Kedua, FSGI mengusulkan agar penentuan kriteria lulus rekrutmen ASN dipermudah dengan pertimbangan pemberian afirmasi penilaian peserta dari unsur lama pengabdian diberikan porsi dalam jumlah persen yang lebih besar.

Ketiga, FSGI mengingatkan bahwa berdasarkan Amanat PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK adalah menyelesaikan peningkatan status kepegawaian tenaga honorer sampai 28 November 2023 maka sewajarnya fokus dan prioritas pemberian kuota pengangkatan ASN porsi dalam persen terbesar hendaknya diberikan kepada guru honorer.

Keempat, FSGI mendorong penentuan kuota dalam rekrutmen ASN hendaknya sebanding dengan jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan milik pemerintah saat ini berkisar 30 - 32 %.

Kelima, FSGI mendorong agar keberadaan guru honorer adalah panggilan kebutuhan satuan pendidikan amanat Undang-Undang Sisdiknas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12, penerimaan dan pengangkatan guru oleh PPK/ Kepala Daerah atau pejabat lain.

Keenam, FSGI mendorong stakeholder terkait menyadari adanya tugas bersama yang dikoordinir oleh pemerintah saat ini dan menjadi skala prioritas adalah penyelesaian persoalan pengangkatan guru honorer sampai 28 November 2023, karena payung hukum yang dibutuhkan sudah tersedia.

Ketujuh, mengacu kepada hukum tata usaha negara guru honorer yang sudah diangkat oleh PPK adalah guru yang berada dalam ikatan berkepastian hukum untuk dilindungi, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk diselesaikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved