Viral Praktik Titip Menitip Siswa oleh Dewan Kota Bandung di PPDB 2022, Ini Isi Suratnya

Minggu, 26 Juni 2022 - 01:23 WIB
loading...
Viral Praktik Titip Menitip Siswa oleh Dewan Kota Bandung di PPDB 2022, Ini Isi Suratnya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di Kota Bandung. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Warga Kota Bandung digegerkan dengan beredarnya surat rekomendasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 yang dibuat oleh anggota DPRD Kota Bandung.

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin, SE. Ada pun isi surat perihal aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik ) Provinsi Jawa Barat.



Diduga, surat rekomendasi tersebut berkaitan erat dengan praktik 'titip menitip' peserta didik baru dalam PPDB 2022. Bahkan, dalam surat disebutkan sejumlah SMKN di Kota Bandung dan daftar siswa yang diduga akan 'dititipkannya' itu.

"Maka berdasarkan hal di atas, mohon kiranya Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut," bunyi surat tersebut.
Viral Praktik Titip Menitip Siswa oleh Dewan Kota Bandung di PPDB 2022, Ini Isi Suratnya

Surat rekomendasi tersebut beredar luas di media sosial (medsos) hingga membuat geger warganet dan masyarakat luas. Berbagai pihak pun langsung bereaksi menanggapi hal itu. Mereka menilai, dugaan praktik 'titip menitip' peserta didik tersebut tak terpuji dan tak seharusnya dilakukan seorang anggota dewan.



Setelah viral dan membuat geger masyarakat, pembuat surat, H Erwin, SE akhirnya bersuara. Dalam keterangan tertulisnya, Erwin mengakui bahwa dirinya memang membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut. Dia berkilah, surat tersebut merupakan aspirasi warga Kota Bandung.

"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," katanya.

Meski begitu, Erwin membantah jika surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk intervensi kepada Disdik Jabar, melainkan sekedar usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung. Dia pun menegaskan, menarik kembali surat tersebut, berikut isinya.

"Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut," katanya.

Berikut pernyataan lengkap Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin, SE:

Para awak media yang saya hormati,

Sehubungan dengan pemberitaan di media massa maupun di platform media sosial tentang surat rekomendasi PPDB yang saya kirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut saya sampaikan penjelasan serta klarifikasi huna meluruskan duduk persoalan sebenarnya:

1. Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung.

2. Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama saya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.

3. Surat dimaksud bukan bentuk intervensi saya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melainkan sekedar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung. Surat tersebut tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya.

4. Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut.

5. Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)