Ini Sanksi Berat untuk ASN yang Terbukti Curang Saat Pelaksanaan PPDB 2022
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pasca adanya temuan dari seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar di SMKN 5 Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungli.
Selain itu, dalam kasus SMKN 5 sendiri, terbukti bahwa pihak sekolah menerima sejumlah uang titipan untuk membeli seragam sekolah.
Sanksi yang diberikan cukup tegas, mulai dari pemecatan hingga proses pidana jika memang terbukti bersalah.
Selain itu, Disdik juga telah bekerja sama dengan Saber Pungli Jawa Barat untuk mencegah kecurangan dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022.
Menurut Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, pada saat ini baru dua kasus yang ditemukan melakukan kecurangan.
Satu kasus terdapat di Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh oknum ormas dan satu kasus diduga dilakukan oleh pihak sekolah di SMKN 5 Bandung.
"Kita sudah melakukan coba melakukan evaluasi dan pemantauan, karena sebenarnya kami Dinas Pendidikan pada saat pelantikan Satgas Saber Pungli sudah melakukan komitmen untuk kerja sama dengan Satgas Saber Pungli," ungkap Dedi Supandi.
"Kita pun sudah melakukan sosialisasi di seluruh titik cabang dinas yang berada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 13 cabang dinas," tambahnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir pungutan liar yang terjadi
Terkait kasus SMKN 5, Dedi mengungkapkan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan atas titipan dana untuk pembelian seragam.
"Tapi apa pun itu pada saat tim investigasi ada laporan pengaduan dari orang tua, langsung melakukan investigasi dan ternyata ditemukan kwitansi," pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ASN dikarenakan adanya dugaan pungli di ranah pendidikan.
Guna mencegah hal serupa, Disdik bekerja sama dengan Saber Pungli untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.
Selain itu, dalam kasus SMKN 5 sendiri, terbukti bahwa pihak sekolah menerima sejumlah uang titipan untuk membeli seragam sekolah.
Sanksi yang diberikan cukup tegas, mulai dari pemecatan hingga proses pidana jika memang terbukti bersalah.
Selain itu, Disdik juga telah bekerja sama dengan Saber Pungli Jawa Barat untuk mencegah kecurangan dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022.
Menurut Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, pada saat ini baru dua kasus yang ditemukan melakukan kecurangan.
Satu kasus terdapat di Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh oknum ormas dan satu kasus diduga dilakukan oleh pihak sekolah di SMKN 5 Bandung.
"Kita sudah melakukan coba melakukan evaluasi dan pemantauan, karena sebenarnya kami Dinas Pendidikan pada saat pelantikan Satgas Saber Pungli sudah melakukan komitmen untuk kerja sama dengan Satgas Saber Pungli," ungkap Dedi Supandi.
"Kita pun sudah melakukan sosialisasi di seluruh titik cabang dinas yang berada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 13 cabang dinas," tambahnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir pungutan liar yang terjadi
Terkait kasus SMKN 5, Dedi mengungkapkan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan atas titipan dana untuk pembelian seragam.
"Tapi apa pun itu pada saat tim investigasi ada laporan pengaduan dari orang tua, langsung melakukan investigasi dan ternyata ditemukan kwitansi," pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ASN dikarenakan adanya dugaan pungli di ranah pendidikan.
Guna mencegah hal serupa, Disdik bekerja sama dengan Saber Pungli untuk mencegah hal serupa kembali terjadi.
(mpw)