Banyak Diprotes, Saatnya Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

Selasa, 30 Juni 2020 - 06:51 WIB
loading...
Banyak Diprotes, Saatnya...
Seorang calon siswa menunjukan berkas PPDB online. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Sejak diterapkan pada 2017, sistem zonasi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tak henti memicu masalah. Problem yang kembali muncul adalah persebaran sekolah yang tidak merata, jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah selama bertahun-tahun lamanya, dan infrastruktur yang belum memadai. Selain di Jakarta, masalah zonasi PPDB ini juga mencuat di berbagai daerah.

Pemerintah patut mengevaluasi pelaksanaa sistem zonasi pada PPDB. Evaluasi diperlukan agar tidak selalu terjadi masalah pada masa pelaksanaannya. Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sisterm zonasi menciptakan pemerataan pendidikan akan mustahil tercapai.

Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil. Upaya untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif pun menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Baca: Presiden Palestina Abba Menolak Terima Telepon dari Menlu AS)

Atas dasar ini, KPAI mendorong pemerintah segera mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Karena sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptkan kesenjangan layanan pendidikan.

Dia melanjutkan, pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Sudah ada jalur lain untuk mengakomodasi faktor-faktor tersebut. (Baca juga: Mahasiswa UI Juara Lima Kompetisi Nasional)

Pada tahun ini, KPAI telah menerima pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia sebanyak 75 sejak 27 Mei-28 Juni. Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta. Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan 78,67%. Di antara pengaduan kebijakan antara lain terkait masalah domisili/KK, masalah jalur prestasi, masalah perpindahan orangtua dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah. Bahkan KPAI juag menerima aduan PPDB di Kota Bogor yang tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor karena tidak seuai dengan Permendikbud juga. “Adapun yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%,” ungkapnya.

Persoalan teknis di antaranya adalah server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan verifikasi data. calon peserta didik salah mengisi data saat mendaftar online, ada yang mencurigai transparansi panitia PPDB. Selain itu dan ada orang tua siswa yang melaporkan bahwa pendaftaran luring (luar jaringan) ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan. ( Lihat videonya: Bolu Gulung Motif Batik, Oleh-oleh Khas Kota Padang)

Di DKI Jakarta yang didominasi oleh keberatan atas kriteria usia, para orang tua menceritakan kesedihannya karena anak-anaknya terpukul secara psikologis lantaran tidak diterima di semua sekolah negeri pada jalur zonasi. Penyebabnya usia anak masih muda meksi rumahnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju.

Di Sumatera Utara, sejumlah orang tua calon peserta didik SMA Negeri 1 Kisaran yang tidak lolos hasil seleksi kemarin juga mempertanyakan tentang penerimaan siswa/siswi melalui jalur zonasi. Mereka mencurigai bahwa sistem penerimaan dengan sistem online itu terindikasi tidak transparan dan akuntabel. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5440 seconds (0.1#10.140)