Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
loading...
Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya
Unpad membuka rekrutmen calon anggota Satgas PPKS. Foto/Tangkap layar laman Unpad.
A A A
JAKARTA - Universitas Padjadjaran ( Unpad ) melalui Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel Satgas PPKS) membuka rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS di lingkungan Unpad, mulai Senin (15/8/2022) hingga Senin (22/8/2022) mendatang.

Ketua Tim Pansel Satgas PPKS Unpad Dr. Budiawati Supangkat mengatakan, pendaftaran kandidat Calon Anggota Satgas dapat dilakukan dengan mengisi formulir di laman https://bit.ly/daftarSatgasPPKS-UP.

Calon Anggota Satgas PPKS terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dosen yang akrab disapa Wati tersebut menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi kandidat Calon Anggota Satgas PPKS Unpad.

Baca juga: Patrick Spray, Inovasi Deodorant dari Bintang Laut ala Mahasiswa Unair

Persyaratan tersebut minimal tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, kandidat juga diprioritaskan pernah berkegiatan mendampingi korban kekerasan seksual, pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, atau disabilitas, hingga pernah mengikuti sekurang-kurangnya satu/dua organisasi di dalam atau luar kampus yang berfokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan disabilitas.

Pada saat proses pendaftaran, pendaftar wajib melampirkan daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari Dekan untuk dosen, Direktur/Wakil Dekan untuk tenaga kependidikan, atau Ketua Program Studi untuk mahasiswa, serta surat pernyataan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan seksual.

“Surat rekomendasi diperlukan sebagai pengesahan. Karena jangan sampai dosen, tendik, atau mahasiswa yang ingin mendaftar memiliki latar belakang yang kurang baik, sehingga pimpinan ikut melihat kredibilitas dari para pendaftar. Secara tidak langsung para pimpinan ikut menyeleksi di belakang layar,” katanya, dikutip dari laman resmi Unpad, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut Wati menjelaskan, Pansel Satgas PPKS Unpad merupakan tim yang diangkat oleh Rektor untuk melakukan seleksi terhadap Calon Anggota Satgas PPKS. Pengangkatan Pansel tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Unpad Nomor 3756/UN6.RKT/Kep/HK/2022 tentang Pengangkatan Pansel Satgas PPKS Unpad tertanggal 8 Agustus lalu.

Tugas utama Pansel adalah membuat petunjuk teknis untuk merekrut Satgas, menjaring orang-orang yang akan menjadi Calon Satgas, memfasilitas uji publik, melakukan pemilihan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi kepada Rektor. Pansel menyeleksi dan mengumumkan kandidat terpilih berdasarkan kelayakan dokumen administratif pada Selasa (23/8/2022).

Seleksi kemudian berlanjut ke tahap penjaringan masukan dari masyarakat pada 23 – 25 Agustus 2022, dan melakukan tahap wawancara kandidat pada Rabu (24/8/2022). Usai tahap wawancara, kandidat diminta melakukan uji publik yang akan digelar pada Jumat (26/8/2022). Dalam uji publik, para kandidat memaparkan visi atau tujuan mengapa mereka mendaftar serta sejauh mana pengetahuan mereka terhadap isu kekerasan seksual.

Uji publik dilakukan dengan metode webinar terbuka yang bisa diikuti oleh publik. “Harapannya, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kami (Pansel), dikhawatirkan ada penilaian yang tidak kita ketahui, sehingga publik bisa memberikan masukan atau respons kepada Pansel,” kata Wati.

Respons dari publik kemudian menjadi pertimbangan bagi Pansel. Wati mengatakan, Pansel sendiri memiliki hak prerogatif untuk menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak layak menjadi Satgas.

Seleksi Calon Anggota Satgas ini akan menjaring minimal lima Anggota Satgas PPKS Unpad. Satgas harus diisi oleh unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta memiliki komponen gender yang berimbang antara laki-laki dan perempuan.

Lebih lanju t Wati menjelaskan, tugas Satgas sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Padjadjaran. Peraturan Rektor tersebut merupakan turunan dari Permendikbudiristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Pasal 32 Peraturan Rektor tersebut dijabarkan mengenai Tugas Satgas PPKS, meliputi:

A. Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c antara lain:

1. Bentuk-bentuk sanksi untuk pelaku dan wewenang Rektor.
2. Isi laporan hasil pemantauan dan evaluasi Rektor atas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Unpad.
3. Koordinasi teknis di antara Fakultas, Direktorat dengan Satgas PPKS dalam hal:
(a) penerimaan laporan
(b) pemeriksaan
(c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi
(d) pemulihan
(e) tindakan pencegahan keberulangan

Baca juga: 25 Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Studi di Universitas Terbaik di AS

B. Melakukan survei secara berkala kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di lingkungan Unpad
C. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rektor
D. Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus
E. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan
F. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
G. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
H. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor
I. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:

A. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/ atau ahli
B. Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan / atau ahli dalam pemeriksaan
C. Melakukan konsultasi penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
E. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor.

Wati berharap, Satgas nantinya dapat memberikan penanganan, pendampingan, maupun pencegahan, serta menjadi tempat aman untuk pelaporan. “Satgas bisa jadi satu ruang yang menjadi rujukan yang aman bagi semua warga Unpad. Semua perasaan tidak ada yang termarginalkan. Semua punya perasaan mendapatkan keadilan dan kesetaraan, sehingga korban, baik yang mendapatkan kejahatan secara verbal, media, atau secara langsung, memiliki ruang yang aman, tenang, dan adil,” pungkasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)