Tepis Pernyataan PGRI, Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Upaya Sejahterakan Guru dan Dosen
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ungkapnya.
Baca juga: TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Iwan menambahkan, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Sehingga, kata Iwan, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Senada dengan hal itu, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, hal itu menjadi cerminan pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan para guru.
"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.
Baca juga: TPG Dihapus di RUU Sisdiknas, P2G: Mimpi Buruk Bagi Guru
Iwan menambahkan, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Sehingga, kata Iwan, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.
Senada dengan hal itu, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, Dudung Nurullah Koswara mengatakan, hal itu menjadi cerminan pemerintah meningkatkan martabat dan kesejahteraan para guru.
"Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sisdiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.
Lihat Juga :