Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Link dan Syarat Daftar Ulangnya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:59 WIB
loading...
A A A
c. Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Dimulai dari pukul 8.00 WIB hingga 17.00 WIB.

3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:

a. Kartu Peserta Ujian (KPU)

b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:

1) Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau

2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II)

c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS

d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah

e. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah

f. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)