Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Link dan Syarat Daftar Ulangnya

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:59 WIB
loading...
A A A
10. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri.

11. Calon mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Dinamika/orientasi studi yang dilaksanakan secara offline pada tanggal 12 s.d 16 September 2022.

12. Calon mahasiswa yang tidak mengikuti Dinamika/orientasi studi sesuai jadwal yang ditetapkan tanpa alasan yang dapat disetujui oleh Direktur PKN STAN, dianggap mengundurkan diri.

13. Calon mahasiswa wajib mengikuti kehidupan berasrama mulai tanggal 18 September 2022.

14. Perkuliahan semester gasal tahun akademik 2022/2023 akan dimulai pada tanggal 26 September 2022 dengan menggunakan metode pendidikan berasrama.

15. Calon mahasiswa diharapkan memiliki laptop dan smartphone untuk mendukung proses pembelajaran.

16. Dalam proses penerimaan mahasiswa ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada dispensasi dalam bentuk apa pun

17. Calon mahasiswa diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Twitter (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), Youtube (PKN STAN), serta situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id,
dan http://www.pknstan.ac.id.

18. Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.

19. Apabila calon mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas melakukan kecurangan atau memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada:
a. setiap tahapan SPMB;
b. pendaftaran ulang;
c. saat telah menjadi mahasiswa; atau
d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN, maka yang bersangkutan akan:
a. dibatalkan kelulusannya dalam SPMB Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022;
b. dikeluarkan dari program pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN;
c. dibatalkan kelulusan pada program pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN dalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN; dan/atau
d. dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)