Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Link dan Syarat Daftar Ulangnya
loading...
A
A
A
a) Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
c) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas sebagaimana tercantum pada butir 3.b sampai dengan 3.l.
5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI sebagaimana dimaksud pada butir 3.a sampai dengan 3.n di atas
6. Dalam hal calon mahasiswa tidak dapat membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.g diatas, calon mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen sebagaimana terdapat pada Lampiran VII Pengumuman ini.
7. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
8. Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pria : kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam;
b. Wanita : kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam.
9. Seluruh biaya (transportasi, pemondokan, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka proses pendaftaran ulang menjadi tanggungan calon mahasiswa
Baca juga: 4 Kampus Terbaik di Indonesia yang Masuk 1000 Besar Dunia Versi Webometrics
b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
c) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas sebagaimana tercantum pada butir 3.b sampai dengan 3.l.
5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI sebagaimana dimaksud pada butir 3.a sampai dengan 3.n di atas
6. Dalam hal calon mahasiswa tidak dapat membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3.g diatas, calon mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen sebagaimana terdapat pada Lampiran VII Pengumuman ini.
7. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
8. Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pria : kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam;
b. Wanita : kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam.
9. Seluruh biaya (transportasi, pemondokan, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka proses pendaftaran ulang menjadi tanggungan calon mahasiswa
Baca juga: 4 Kampus Terbaik di Indonesia yang Masuk 1000 Besar Dunia Versi Webometrics