Gandeng LPDP, Kemenag Siapkan 10.000 Kuota Pendidikan Profesi Guru PAI dan Umum

Jum'at, 02 September 2022 - 21:38 WIB
loading...
Gandeng LPDP, Kemenag...
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan 10.000 kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk PAI dan Umum. Foto/Dok/Pendis Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) tengah menyiapkan 10.000 kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG). Skema dan mekanisme pemanfaatan kuota itu dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan I.

Dirjen Pendidikan Islam ( Pendis ) Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, Kementerian Agama sedang menyiapkan mekanisme baru pelaksanaan PPG melalui program PMU Kemenag-LPDP. Pada tahap awal, tersedia kuota 10.000 untuk guru mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) maupun umum.



"Oleh karenanya, perlu dirumuskan strategi agar proses administrasi maupun teknis pelaksanaannya bisa teralokasi dan terealisasi dengan baik," tegas M Ali Ramdhani seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (2/9/2022).

Guru Besar UIN Gunung Jati Bandung ini meminta jajaranya untuk segera menyusun timeline dan rencana alokasi 10.000 kuota PPG secara berkeadilan dan terbuka. Untuk itu, perlu koordinasi yang efesien dan efektif dengan para steakholders.

"Segera rumuskan timeline sehingga program ini bisa berjalan baik," ujarnya.



Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan I ini digelar juga untuk membahas, merumuskan dan memutuskan pengumuman kelulusan hasil pretest PPG yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu secara daring.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain berharap pertemuan menghasilkan putusan final terkait pengumuman hasil pretes PPG. Sebab, hasilnya sangat ditunggu para guru di seluruh Indonesia.

"Forum ini diharapkan juga bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi serta putusan-putusan strategis yang nanti menjadi dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang baik dan berpihak," tegasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2597 seconds (0.1#10.140)