Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas

Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Disebutkan juga, jika yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya, maka dapat memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 PP Pengupahan mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan dikenai sanksi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, dan pembekuan kegiatan.

Dengan sudah berlakunya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya, justru guru bisa lebih tenang karena pelindungan dari pemerintah lebih pasti dan lebih jelas. Demikian dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Diketahui, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi melalui keputusan No. 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK tersebut. Dengan demikian UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku sampai dengan tanggal 25 November 2023, demikian juga dengan semua PP turunannya termasuk PP Pengupahan.

Jika sampai tanggal 25 November 2023 nanti pemerintah belum melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja serta turunannya termasuk PP Pengupahan tidak berlaku lagi. Bila itu yang terjadi, maka pengaturan penghasilan guru swasta tetap akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU Ketenagakerjaan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
Berita Terkini
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Peneliti Universitas...
Peneliti Universitas Jember Buktikan Tanaman Liar Kalimantan Efektif Turunkan Gula Darah
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Profil Pendidikan Agustina...
Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved