Kadisdik Instruksikan Seluruh Sekolah di Jabar Hentikan Rapat Komite, Ini Alasannya!
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Dedi mengatakan, komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan, agar integritas ekosistem pendidikan di sekolah terwujud.
Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan, sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," paparnya.
Dedi juga menegaskan, musyawarah dengan orang tua peserta didik dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. "Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," tegasnya lagi.
Dedi juga mengimbau komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Utamanya, harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.
"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan, serta sesuai dengan peraturan," tandas Dedi.
Diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, 19 Agustus 2022 lalu dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023.
Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.
Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II di mana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan, sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," paparnya.
Dedi juga menegaskan, musyawarah dengan orang tua peserta didik dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat. "Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," tegasnya lagi.
Dedi juga mengimbau komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif. Utamanya, harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.
"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan, serta sesuai dengan peraturan," tandas Dedi.
Diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, 19 Agustus 2022 lalu dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023.
Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.