Kemenag Segera Cairkan Dana Rapel Tunjangan Guru Non PNS dan Non Sertifikasi

Sabtu, 17 September 2022 - 14:44 WIB
loading...
Kemenag Segera Cairkan...
Kemenag akan segera mencairkan dana rapel tunjangan guru non PNS dan non sertifikasi. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengklaim pihaknya bakal segera memproses pencarian tunjangan insentif bagi guru madrasah Non PNS. Tunjangannya sebesar Rp250 ribu per bulan.

Saat ini, kata Zain, Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Baca juga: TGB Tekankan 3 Hal Penting Ini Terkait Revisi UU Sisdiknas

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ujar Zain dikutip MPI dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (17/9/2022).

Zain menambahkan, kabar baik tersebut telah ia pastikan. Sebab, surat perintah pembayaran dana sudah diterbitkan oleh Kemenag.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” jelasnya.

Insentif ini, kata Zain, diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.

“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” sambungnya.

Kendati demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

Baca juga: As-Syifa Boarding School Peringkat Ke-79 Peraih Nilai UTBK Tertinggi Nasional dari 23.657 Sekolah

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (satminkal) binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
Kapan Iduladha Muhammadiyah...
Kapan Iduladha Muhammadiyah dan Pemerintah 2025?
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Rekomendasi
Daftar Juara Liga Europa...
Daftar Juara Liga Europa Sepanjang Masa: Tottenham Kembali Cetak Sejarah!
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Manny Pacquiao dan 10...
Manny Pacquiao dan 10 Kemenangan Terbesar di Puncak Kejayaannya
Mereka yang Bersuara...
Mereka yang Bersuara soal Polemik Penulisan Ulang Sejarah, Puan Ingatkan Prinsip Jas Merah
Kejagung Geledah Apartemen...
Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
BPOM Terbitkan Izin...
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma
Berita Terkini
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Dicari di Industri Migas, Cocok untuk Karier Menjanjikan
Jadwal, Jalur, dan Kuota...
Jadwal, Jalur, dan Kuota SPMB Sumut 2025, Cek Cara Daftarnya!
Aksi PNM Mengajar Jangkau...
Aksi PNM Mengajar Jangkau 3.000 Siswa SMK di Seluruh Indonesia
FISIP Unpas Perkuat...
FISIP Unpas Perkuat Kolaborasi Global Lewat Seminar Internasional
Gus Jazil Resmikan Pendirian...
Gus Jazil Resmikan Pendirian Universitas Sunan Gresik
Kemendiktisaintek akan...
Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved