Tema dan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022

Jum'at, 30 September 2022 - 10:50 WIB
loading...
Tema dan Pedoman Penyelenggaraan...
Tema dan pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudriste k telah merilis tema dan pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022. Seperti diketahui, Hari Kesaktian Pancasila tahun ini diperingati pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah Bangkit Bergerak Bersama Pancasila. Upacara di tingkat pusat dilakukan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 8.00-08.31 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan diatur sebagaimana terlampir.

Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Jakarta Menurut Webometrics 2022

Kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor/lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.

Pada tanggal 30 September 2022 masyarakat agar mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Pusat

a. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2) Komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas
- Perwira Upacara sebanyak 1 orang;
- Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
- Pasukan upacara sebanyak 550 orang, cadangan 60 orang;
- Satuan Korsik Tipe “B” sebanyak 50 orang, cadangan 12; serta
- Pewara sebanyak 3 orang.
3) Pelaku pada Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022
- Inspektur Upacara : Presiden Republik Indonesia
- Pembaca Teks Pancasila : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
- Pembaca Naskah UUD NRI Tahun 1945 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
- Pembaca dan Penandatangan Ikrar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
- Pembaca Doa : Menteri Agama RI.
4) Susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 sebagai berikut:

Acara Persiapan

06.00: Pengibaran Sang Merah Putih
07.30: Pasukan Upacara Sudah Berada di Daerah Persiapan
07.35: Terompet Pertama
07.40: Terompet Kedua
07.41: Pasukan Upacara Memasuki Tempat Upacara
07.45: Komandan Upacara Memasuki Tempat Upacara dan Mengambil Alih Pimpinan

Acara Pendahuluan

07.46: Persembahan Lagu-Lagu oleh Paduan Suara
07.47: Wakil Presiden RI Beserta Ibu Hj. Wurry Ma’ruf Amin tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.51: Presiden Republik Indonesia Beserta Ibu Hj. Iriana Joko Widodo tiba di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya
07.55: Persembahan Lagu-Lagu Selesai
07.56: Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara
07.58: Salam Kebangsaan

Baca juga: Momen Prilly Latuconsina Jadi Dosen di UGM, Ngajar Apa Ya?

Acara Pokok

08.00: Penghormatan Kebesaran Dipimpin oleh Komandan Upacara
08.01: Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara
08.02: Mengheningkan Cipta Dipimpin oleh Inspektur Upacara
08.03: Persiapan Pembacaan Teks Pancasila
08.05: Tanda Kebesaran Buka
08.06: Pembacaan Teks Pancasila oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
08.07: Tanda Kebesaran Tutup
08.08: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI
08.11: Pembacaan dan Penandatangan Ikrar oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI
08.13: Pembacaan Doa oleh Menteri Agama RI
08.16: Andhika Bhayangkari
08.17: Laporan Komandan Upacara Kepada Inspektur Upacara
08.18: Penghormatan Kebesaran

Acara Penutup

08.19: Salam Kebangsaan
08.21: Inspektur Upacara Meninggalkan Tempat Upacara
08.22: Laporan Perwira Upacara
08.24: Persembahan Lagu-Lagu oleh Tim Paduan Suara
08.30: Persembahan Lagu-Lagu Selesai
08.31: Upacara Selesai, Komandan Upacara Membubarkan Pasukan.

Pedoman Penyelenggaraan di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Bank Indonesia, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Penyelenggaraan upacara di Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Sejarah Berdirinya Universitas Gunadarma yang Masuk Top 20 Nasional UniRank 2022

Pedoman Penyelenggaraan di Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat. Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai.

Pedoman Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan dengan sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1374 seconds (0.1#10.140)