Apakah Lulusan STAN Bisa Langsung Ditempatkan di Pulau Jawa? Ini Jawabannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - PKN STAN , merupakan sekolah kedinasan milik Kementrian Keuangan yang banyak diminati. Namun, banyak yang bertanya apakah jika lulus harus ditempatkan di luar Pulau Jawa ?
Biasanya memang para lulusan PKN STAN akan ditempatkan dan bahkan diangkat menjadi CPNS di berbagai lembaga negara. Namun hal itu bukan serta merta harus berada di luar Pulau Jawa.
Baca juga : Apakah Kuliah di STAN Gratis? Berikut Rincian Biayanya
Sebelum diangkat CPNS terdapat beberapa proses yang perlu ditempuh. Di antaranta yaitu :
1. OJT (On The Job Training)
Setelah lulus dan mendapatkan instansi nantinya akan menjalankan masa OJT. Masa OJT ini biasanya satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan instansi dan juga akan digaji sesuai ketentuan yang berlaku.
2. DTU (Diklat Teknis Umum)/Samapta
DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.
3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)
Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sehingga pada masa ini para lulusan STAN akan kembali kuliah namun bukan di kampus melainkan di pusdiklat setiap instansi.
Penempatannya sendiri memang tergantung sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu. Ada yang ditempatkan di luar Jawa dan ada juga yang ditempatkan di Pulau Jawa. Sehingga tidak semua lulusan STAN ini akan dilempar ke luar Jawa.
Baca juga : Apakah PKN STAN Ada Asrama untuk Mahasiswa? Simak Jawabannya
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, pada 5 Januari 2021 KPPN JAKARTA VI juga sempat menampung lulusan STAN dalam pelaksanaan kegiatan OJT.
Menurut Ridwan Firmansyah yang merupakan lulusan STAN tahun 2017, mengungkapkan bahwa bila seseorang tersebut menonjol di bidang akademis kemungkinan besar akan ditempatkan di tempat yang lebih baik.
Pada dasarnya dengan memilih bersekolah di sekolah ikatan dinas ini memang telah terdapat perjanjian bila bersedia ditempatkan dimana saja.
Namun bukan berarti semua lulusan STAN tidak dapat langsung ditempatkan di Pulau Jawa. Terdapat juga beberapa lulusan yang dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu.
Biasanya memang para lulusan PKN STAN akan ditempatkan dan bahkan diangkat menjadi CPNS di berbagai lembaga negara. Namun hal itu bukan serta merta harus berada di luar Pulau Jawa.
Baca juga : Apakah Kuliah di STAN Gratis? Berikut Rincian Biayanya
Sebelum diangkat CPNS terdapat beberapa proses yang perlu ditempuh. Di antaranta yaitu :
1. OJT (On The Job Training)
Setelah lulus dan mendapatkan instansi nantinya akan menjalankan masa OJT. Masa OJT ini biasanya satu bulan atau lebih sesuai dengan ketentuan instansi dan juga akan digaji sesuai ketentuan yang berlaku.
2. DTU (Diklat Teknis Umum)/Samapta
DTU dan Samapta merupakan rangkaian diklat wajib yang harus dijalani. Lama waktunya ini tergantung pada instansi, durasinya dapat mencapai 7 sampai 10 hari.
3. DTSD (Diklat Teknis Substansive)
Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara menyeluruh mengenai pengetahuan perpajakan para calon pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Sehingga pada masa ini para lulusan STAN akan kembali kuliah namun bukan di kampus melainkan di pusdiklat setiap instansi.
Penempatannya sendiri memang tergantung sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu. Ada yang ditempatkan di luar Jawa dan ada juga yang ditempatkan di Pulau Jawa. Sehingga tidak semua lulusan STAN ini akan dilempar ke luar Jawa.
Baca juga : Apakah PKN STAN Ada Asrama untuk Mahasiswa? Simak Jawabannya
Dilansir dari djpb.kemenkeu.go.id, pada 5 Januari 2021 KPPN JAKARTA VI juga sempat menampung lulusan STAN dalam pelaksanaan kegiatan OJT.
Menurut Ridwan Firmansyah yang merupakan lulusan STAN tahun 2017, mengungkapkan bahwa bila seseorang tersebut menonjol di bidang akademis kemungkinan besar akan ditempatkan di tempat yang lebih baik.
Pada dasarnya dengan memilih bersekolah di sekolah ikatan dinas ini memang telah terdapat perjanjian bila bersedia ditempatkan dimana saja.
Namun bukan berarti semua lulusan STAN tidak dapat langsung ditempatkan di Pulau Jawa. Terdapat juga beberapa lulusan yang dapat ditempatkan sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu.
(bim)