Tenaga Pendidik Harus Tahu, Ini 4 Standar Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru
Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Guru mengajar di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan guru selalu dianggap sebagai pengganti orang tua bagi para murid di sekolah. Guru memiliki kewajiban tidak hanya mengajar tetapi juga membimbing para murid agar menjadi manusia yang tidak hanya pintar tetapi juga beradab.
Terlebih pada bidang pendidikan , guru dikenal sebagai pilar pendidikan. Sehingga penentu keberhasilan pendidikan murid berada di tangan guru. Untuk itu, standar kompetensi haruslah diterapkan oleh semua guru.
Baca juga: Go Internasional, Ratusan Madrasah Dilatih Pengembangan Inovasi
Standar kompetensi yang dimiliki oleh guru ternyata sudah diatur dalam perundang-undangan Nasional kita, yang mana ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis pada pasa 10 ayat (1) yang berbunyi, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Baca juga: Kisah Annisa, Mahasiswa Berprestasi Unair Sebulan Borong 4 Gelar Juara
Dilansir dari laman Ma’soem University, berikut standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.
Kompetensi ini memerlukan upaya belajar yang akan terus berlanjut seiring mengajar sebagai guru. Adapun sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah:
- Memahami karakteristik peserta didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum terpadu, meliputi penyusunan silabus dan RPP sesuai dengan target yang ingin dicapai.
- Pelaksanaan penilaian dan evaluasi belajar dan memanfaatkan penilaian tersebut untuk melakukan perbaikan kualitas program dan pembelajaran secara umum.
Terlebih pada bidang pendidikan , guru dikenal sebagai pilar pendidikan. Sehingga penentu keberhasilan pendidikan murid berada di tangan guru. Untuk itu, standar kompetensi haruslah diterapkan oleh semua guru.
Baca juga: Go Internasional, Ratusan Madrasah Dilatih Pengembangan Inovasi
Standar kompetensi yang dimiliki oleh guru ternyata sudah diatur dalam perundang-undangan Nasional kita, yang mana ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh para guru.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tertulis pada pasa 10 ayat (1) yang berbunyi, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Baca juga: Kisah Annisa, Mahasiswa Berprestasi Unair Sebulan Borong 4 Gelar Juara
Dilansir dari laman Ma’soem University, berikut standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.
Kompetensi ini memerlukan upaya belajar yang akan terus berlanjut seiring mengajar sebagai guru. Adapun sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah:
- Memahami karakteristik peserta didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum terpadu, meliputi penyusunan silabus dan RPP sesuai dengan target yang ingin dicapai.
- Pelaksanaan penilaian dan evaluasi belajar dan memanfaatkan penilaian tersebut untuk melakukan perbaikan kualitas program dan pembelajaran secara umum.
Lihat Juga :