Mau Jadi Dokter? Cek 6 Hal yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa Kedokteran
loading...
A
A
A
Setelah selesai koas, seluruh calon dokter wajib menjalani Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ujian semacam UN untuk calon dokter ini diberlakukan sejak 2007. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dokter di Indonesia agar sesuai dengan standarisasi.
Beberapa tahun belakangan ini, sudah terdapat dua ujian, yaitu teori dan praktik yang dikenal dengan Objective Structured Clinical Examination atau OSCE. Kalian harus lulus ujian ini untuk dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, seperti internship dan sumpah dokter. Dalam satu tahun, ada 3-4 kali UKMPPD. Pengumuman kelulusannya sebulan setelah ujian dilangsungkan.
5. Wisuda dan bukti angkat sumpah
Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, calon dokter akan diwisuda. Saat wisuda, ada benda pusaka, yaitu ijazah profesi dokter dan surat bukti angkat sumpah. Dua hal ini menjadi syarat untuk membuat Surat Tanda Registrasi (STR). Setelah mendapatkannya, dilanjutkan membuat sertifikat ke Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI).
6. Internship
Sebagai calon dokter, kalian harus menjalani program internship. Internship ini merupakan program dari Kementerian Kesehatan untuk seluruh dokter baru di Indonesia. Untuk Jakarta, durasi internship-nya adalah empat bulan di puskesmas kecamatan, empat bulan di puskesmas kelurahan, dan empat bulan terakhir di IGD rumah sakit. Sedangkan di luar Jakarta, delapan bulan di rumah sakit (empat bulan IGD dan empat bulan di bangsal), serta empat bulan di puskesmas.
Demikian tadi informasi mengenai enam hal yang penting diketahui oleh calon mahasiswa kedokteran. Semoga informasi ini bermanfaat ya
Beberapa tahun belakangan ini, sudah terdapat dua ujian, yaitu teori dan praktik yang dikenal dengan Objective Structured Clinical Examination atau OSCE. Kalian harus lulus ujian ini untuk dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, seperti internship dan sumpah dokter. Dalam satu tahun, ada 3-4 kali UKMPPD. Pengumuman kelulusannya sebulan setelah ujian dilangsungkan.
5. Wisuda dan bukti angkat sumpah
Setelah dinyatakan lulus uji kompetensi, calon dokter akan diwisuda. Saat wisuda, ada benda pusaka, yaitu ijazah profesi dokter dan surat bukti angkat sumpah. Dua hal ini menjadi syarat untuk membuat Surat Tanda Registrasi (STR). Setelah mendapatkannya, dilanjutkan membuat sertifikat ke Kolegium Dokter Primer Indonesia (KDPI).
6. Internship
Sebagai calon dokter, kalian harus menjalani program internship. Internship ini merupakan program dari Kementerian Kesehatan untuk seluruh dokter baru di Indonesia. Untuk Jakarta, durasi internship-nya adalah empat bulan di puskesmas kecamatan, empat bulan di puskesmas kelurahan, dan empat bulan terakhir di IGD rumah sakit. Sedangkan di luar Jakarta, delapan bulan di rumah sakit (empat bulan IGD dan empat bulan di bangsal), serta empat bulan di puskesmas.
Demikian tadi informasi mengenai enam hal yang penting diketahui oleh calon mahasiswa kedokteran. Semoga informasi ini bermanfaat ya
(nnz)