Cegah Kisruh PPDB, Komisi X Dorong Konsep Sekolah Amanat Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keterbatasan daya tampung sekolah-sekolah negeri menjadi salah satu pemicu kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di setiap tahun ajaran baru. Pemerintah pun diminta membuat terobosan dengan menerapkan konsep Sekolah Amanat Undang-Undang (SAU).
“Konsep SAU adalah sekolah swasta yang 100% dibiayai APBN sehingga memiliki kualitas seperti sekolah negeri. Dengan SAU ini, calon siswa maupun orang tua siswa kian banyak opsi dalam memilih sekolah yang berkualitas,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Huda menjelaskan, keterbatasan akses menjadi salah satu persoalan besar pendidikan di Indonesia. Kondisi ini salah satunya tercermin dari angka partisipasi murni (APM) nasional baik di tingkat SMA, SMP, maupun SD di tahun 2019. Di setiap jenjang pendidikan tersebut, angka anak usia didik yang tidak bisa bersekolah masih cukup besar. Di tingkat sekolah menengah atas APM nasional di kisaran 40%, SMP 30% dan SD 3%. (Baca juga: Sesuaikan Zaman, Pemerintah Giatkan Pendidikan Berbasis Digital)
“Keterbatasan akses ini salah satunya dipicu karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas sehingga tidak bisa menampung seluruh anak usia didik di masing-masing jenjang. Maka, wajar jika setiap tahun PPDB akan kisruh apapun metodenya karena banyaknya pihak-pihak yang kecewa,” katanya.
Dia menilai, SAU bisa menjadi solusi jangka pendek dan murah mengingat saat ini banyak sekolah-sekolah swasta yang sudah menyediakan layanan pendidikan. Hanya saja, sebagian besar sekolah-sekolah tersebut dikelola sekadarnya karena keterbatasan biaya. “Jika konsep SAU ini dilaksanakan, maka pemerintah hanya wajib menyediakan biaya operasional sekolah tanpa terbebani dengan urusan infrastruktur maupun ketersediaan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.
Konsep ini, kata Huda, jauh lebih murah dibandingkan jika pemerintah harus membangun unit-unit sekolah baru untuk menampung seluruh peserta didik. Apalagi, dalam satu dua tahun ke depan, anggaran pemerintah akan lebih banyak digunakan untuk memulihkan berbagai sektor terdampak wabah Covid-19.
“Saat ini pemerintah dengan keterbatasan anggaran tidak mungkin dalam waktu singkat pemerintah bisa membangun unit sekolah baru yang dibutuhkan agar sesuai dengan jumlah peserta didik, sedangkan konsep SAU bisa diterapkan dalam waktu 1-2 tahun ke depan,” paparnya.
Untuk menjaga kualitas SAU, kata Huda, bisa digunakan sistem diskualifikasi. Jika sekolah-sekolah swasta yang dibiayai oleh APBN tidak mampu memenuhi standar akademik, maka pada tahun berikutnya mereka didiskualifikasi dengan tidak lagi menerima biaya operasional sekolah. “Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tinggal menentukan standar akademik yang harus dicapai sekolah-sekolah swasta. Jika tidak tercapai, ya tinggal didiskualifikasi,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan, konsep SAU telah diterapkan di banyak negara lain. Di Amerika Serikat misalnya, ada konsep Carter School telah diterapkan sejak tahun 2000 dan meningkatkan akses pendidikan bagi banyak anak usia didik. Konsep ini juga telah banyak disuarakan oleh penggiat pendidikan di Tanah Air.
“Saya mempunyai komitmen untuk mengusulkan konsep ini agar terakomodasi dalam pembahasan revisi UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang akan dibahas tahun depan,” katanya.
“Konsep SAU adalah sekolah swasta yang 100% dibiayai APBN sehingga memiliki kualitas seperti sekolah negeri. Dengan SAU ini, calon siswa maupun orang tua siswa kian banyak opsi dalam memilih sekolah yang berkualitas,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Huda menjelaskan, keterbatasan akses menjadi salah satu persoalan besar pendidikan di Indonesia. Kondisi ini salah satunya tercermin dari angka partisipasi murni (APM) nasional baik di tingkat SMA, SMP, maupun SD di tahun 2019. Di setiap jenjang pendidikan tersebut, angka anak usia didik yang tidak bisa bersekolah masih cukup besar. Di tingkat sekolah menengah atas APM nasional di kisaran 40%, SMP 30% dan SD 3%. (Baca juga: Sesuaikan Zaman, Pemerintah Giatkan Pendidikan Berbasis Digital)
“Keterbatasan akses ini salah satunya dipicu karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas sehingga tidak bisa menampung seluruh anak usia didik di masing-masing jenjang. Maka, wajar jika setiap tahun PPDB akan kisruh apapun metodenya karena banyaknya pihak-pihak yang kecewa,” katanya.
Dia menilai, SAU bisa menjadi solusi jangka pendek dan murah mengingat saat ini banyak sekolah-sekolah swasta yang sudah menyediakan layanan pendidikan. Hanya saja, sebagian besar sekolah-sekolah tersebut dikelola sekadarnya karena keterbatasan biaya. “Jika konsep SAU ini dilaksanakan, maka pemerintah hanya wajib menyediakan biaya operasional sekolah tanpa terbebani dengan urusan infrastruktur maupun ketersediaan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.
Konsep ini, kata Huda, jauh lebih murah dibandingkan jika pemerintah harus membangun unit-unit sekolah baru untuk menampung seluruh peserta didik. Apalagi, dalam satu dua tahun ke depan, anggaran pemerintah akan lebih banyak digunakan untuk memulihkan berbagai sektor terdampak wabah Covid-19.
“Saat ini pemerintah dengan keterbatasan anggaran tidak mungkin dalam waktu singkat pemerintah bisa membangun unit sekolah baru yang dibutuhkan agar sesuai dengan jumlah peserta didik, sedangkan konsep SAU bisa diterapkan dalam waktu 1-2 tahun ke depan,” paparnya.
Untuk menjaga kualitas SAU, kata Huda, bisa digunakan sistem diskualifikasi. Jika sekolah-sekolah swasta yang dibiayai oleh APBN tidak mampu memenuhi standar akademik, maka pada tahun berikutnya mereka didiskualifikasi dengan tidak lagi menerima biaya operasional sekolah. “Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tinggal menentukan standar akademik yang harus dicapai sekolah-sekolah swasta. Jika tidak tercapai, ya tinggal didiskualifikasi,” katanya.
Politikus PKB ini mengungkapkan, konsep SAU telah diterapkan di banyak negara lain. Di Amerika Serikat misalnya, ada konsep Carter School telah diterapkan sejak tahun 2000 dan meningkatkan akses pendidikan bagi banyak anak usia didik. Konsep ini juga telah banyak disuarakan oleh penggiat pendidikan di Tanah Air.
“Saya mempunyai komitmen untuk mengusulkan konsep ini agar terakomodasi dalam pembahasan revisi UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang akan dibahas tahun depan,” katanya.
(nbs)