Ini Macam-macam Biaya di Kuliah yang Perlu Calon Mahasiswa Tahu
Selasa, 15 November 2022 - 06:07 WIB
loading...
A
A
A
Besaran uang pangkal di setiap perguruan tinggi tentunya berbeda-beda sesuai dengan jurusan yang kalian ambil. Namun untuk perguruan tinggi negeri dipengaruhi dengan jalur masuk kamu untuk memasuki perguruan tinggi tersebut.
2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT atau Uang Kuliah tunggal merupakan biaya kuliah yang harus dibayarkan di setiap semester setiap memulai semester baru. Sistem pembayaran UKT sendiri merupakan sistem yang pembayarannya ditentukan oleh pemerintah sehingga mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT-nya dapat meminta keringanan untuk menurunkan nilai UKT miliknya.
UKT memiliki 6 golongan, yaitu UKT I sekitar Rp 500.000, UKT II sekitar Rp 1.000.000, UKT III sekitar Rp 2.500.000, UKT IV sekitar Rp 4.000.000, UKT V sekitar Rp 5.000.000 dan UKT VI sekitar Rp 6.000.000
3. SPP atau Biaya Semester
SPP merupakan singkatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang sudah aja sejak lama. Sama seperti UKT, hanya saja SPP digunakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak menggunakan dana pemerintah.
Perbedaan lainnya antara UKT dan SPP adalah UKT ditetapkan oleh Permendikbud No.55 Tahun 2013, sementara SPP ditetapkan oleh pihak Universitas.
2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT atau Uang Kuliah tunggal merupakan biaya kuliah yang harus dibayarkan di setiap semester setiap memulai semester baru. Sistem pembayaran UKT sendiri merupakan sistem yang pembayarannya ditentukan oleh pemerintah sehingga mahasiswa yang merasa keberatan dengan UKT-nya dapat meminta keringanan untuk menurunkan nilai UKT miliknya.
UKT memiliki 6 golongan, yaitu UKT I sekitar Rp 500.000, UKT II sekitar Rp 1.000.000, UKT III sekitar Rp 2.500.000, UKT IV sekitar Rp 4.000.000, UKT V sekitar Rp 5.000.000 dan UKT VI sekitar Rp 6.000.000
3. SPP atau Biaya Semester
SPP merupakan singkatan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang sudah aja sejak lama. Sama seperti UKT, hanya saja SPP digunakan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak menggunakan dana pemerintah.
Perbedaan lainnya antara UKT dan SPP adalah UKT ditetapkan oleh Permendikbud No.55 Tahun 2013, sementara SPP ditetapkan oleh pihak Universitas.
Lihat Juga :