21 PTN yang Kuota Masuk Jalur Mandirinya 50%, Cek Daftarnya di Bawah Ini
loading...
A
A
A
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
4. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh
Penetapan Unsyiah sebagai PTN-BH melalui PP No 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala.
5. Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan
Penetapan UT sebagai PTN-BH dengan PP No 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
4. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh
Penetapan Unsyiah sebagai PTN-BH melalui PP No 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala.
5. Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan
Penetapan UT sebagai PTN-BH dengan PP No 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.